Kampus Bebas Rokok


Isu tentang rokok kembali mengemuka. Forum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa haram merokok, meski lebih ditujukan bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, serta merokok di muka umum. Fatwa itu menjadi pemantik di tengah keringnya kesadaran bangsa akan bahaya rokok. Persoalannya, mahasiswa dan lingkungan kampus seperti tak tersentuh oleh fatwa tersebut. Perlukah membuat zona kampus anti rokok ? Meski terkesan aneh, karena diberlakukan untuk di kalangan terbatas, fatwa MUI itu memberi angin segar bagi para pegiat antirokok di Indonesia untuk terus meningkatkan militansi gerak dan diseminasi idenya. Bagi para penikmat rokok (khususnya mahasiswa, karyawan dan dosen di kampus), tentu sulit sekali menghilangkan apa yang telah menjadi kebiasaannya, meski diharamkan sekalipun. Itu artinya para pecandu rokok pelan-pelan harus mengurangi kebiasaan mengisap tembakau.

Lima perguruan tinggi swasta (PTS) dinobatkan sebagai Kampus Tanpa Rokok (KTR) dan mendapatkan Anugerah Aptisi (Aptisi Award). Kelima PTS adalah IKIP Saraswati Tabanan Bali, Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang Jawa Tengah, Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta, Universitas Islam Riau dan Universitas Bina Darma Palembang Sumatera Selatan. Aptisi Award tersebut diserahkan Ketua Umum APTISI Pusat, Prof. Edy Suandi Hamid dan Dr. Illah Sailah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti dalam Rapat Pengurus Pusat Pleno APTISI ke-7  di Batam.

Penilaian dilakukan tim juri yang diketuai Dr Sudibyo Markus. Selain lima PTS, kata Edy Suandi Hamid, sebanyak enam PTS memperoleh predikat "Maju", dua PTS dengan predikat "Berkembang," serta sebanyak 16 PTS mendapatakan predikat "Tumbuh." Menurut Ketua Umum Aptisi, Prof. Edy Suandi Hamid, pemberian anugerah ini dimaksudkan untuk memberikan dorongan pada lembaga pendidikan tinggi untuk segera membersihkan kampus dari rokok, tidak menerima sponsor dari industri rokok untuk semua kegiatan di kampus, dan membangun kepedulian kampus atas bahaya merokok tersebut

Peraturan Daerah Kota Bandung no. 03 tahun 2005 mengenai daerah bebas rokok

Saat ini, kata Edy, rokok sudah sangat mengancam bangsa ini. Para anak-anak, remaja, dan mahasiswa yang kesemuanya elemen generasi muda indonesia sudah distimulus untuk menjadi perokok melalui iklan dan kegiatan yang disponsori industri rokok yang masih sangat bebas di tanah air. Padahal rokok bukan saja menurunkan produktivitas, menimbulkan berbagai penyakit, namun juga bisa menjadi pintu masuk mengonsumsi narkoba. Karena itu, kampus seharusnya berada di garda depan dalam memerangi dan menekan jumlah perokok di tanah air, khususnya di kalangan generasi muda. "Kita berharap pada saatnya nanti semua kampus bebas rokok," katanya.

Institut Teknologi Bandung - Kampus Bebas Asap Rokok

Universitas Kristen Petra  - Kampus Bebas Asap Rokok

Universitas Indonesia  - Kampus Bebas Asap Rokok

Universitas Syiah Kuala - Kampus Bebas Asap Rokok
Universitas Klabat, Minahasa Utara - Kampus Bebas Asap Rokok
Catatan :
Posting kali ini karena yang terjadi di kampus tercinta sama sekali bertentangan dengan salah satu tujuan belajar yaitu menjadi manusia yang lebih baik, termasuk lebih baik dalam masalah kesehatan serta kepedulian terhadap sesama. Kampus lain dengan bangga menjadi KTR, sementara kampus tercinta, hari Sabtu 14 Mei 2016 salah satu himpunan mahasiswa malah mengadakan acara hura-hura dengan sponsor rokok ! … kumaha atuh ieu teh ?, kumaha rek maju lamun panyakit diasupkeun ka kampus ?

Sumber : www.republika.co.id April 2015, http://www.ft.unsri.ac.id Oktober 2009


Comments