Mazhab Syafi'i


Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup pada zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. 

Imam Syafi'i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits pada zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya. Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.
  • Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
  • Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijulukiNashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
  • Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
  • Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.

Ada banyak petunjuk yang bisa digunakan untuk melacak genealogi fikih nusantara, yang pertama adalah melalui corak keagamaan yang dibawa oleh penyebar Islam pada fase pertama di nusantara. Kedua, adalah periode saat kaum santri di Tanah Air menimba ilmu di Tanah Suci. Fikih nusantara itu memang lebih dekat dengan mazhab Syafi'i karena penyebar Islam pertama kali ke Indonesia bermazhab Syafi'i. Ini bila merujuk pada teori bahwa pendakwah Islam tersebut adalah keturunan Rasulullah SAW yang nasabnya bermuara ke Imam al-Muhajir.

Sayid Alwi bin Thahir al-Haddad melalui kitabnya yang berjudul Jana Samarikh min Jawab Asilah fi at-Tarikh mengungkapkan, para ulama menegaskan Imam al-Muhajir bermazhab Suni dalam teologi dan menganut mazhab Syafi’i di bidang fikih. Ini seperti ditegaskan oleh Sayid Muhammad bin Ahmad al-Syatri, dalam kitabnya yang bertajukAl-Adwar. Namun, Imam al-Muhajir tetap bersikap kritis dan tidak taklid buta terhadap mazhab Syafi'i. Abdullah bin Nuh dalam kitab yang bertajuk Al-Imam al-Muhajir wa Ma Lahu wa Linaslihi wa lil aimmati min Aslafihi min al-Fadhail wa al-Maatsir mengatakan, salah satu alasan mengapa mazhab Syafi’i menjadi pilihannya karena kecintaan tokoh kelahiran Gaza tersebut kepada Ahlul Bait.

Keputusan untuk tetap berada di mazhab Syafi'i dengan disertai sikap kritis sebagai mujtahid, bertahan hingga keturunan berikutnya. Inilah mengapa Indonesia mayoritas penduduknya bermazhab Syafi'i. GWJ Drewes dalam buku New Light on the Coming of Islam to Indonesia mengaitkan asal Islam di nusantara dengan wilayah Gujarat dan Malabar. Menurut pakar dari Universitas Leiden, Pijnapple, asal-muasal Islam di nusantara yaitu berasal dari Anak Benua India, bukannya Persia atau Arabia.

Menurut dia, orang-orang Arab bermazhab Syafi'i yang bermigrasi, datang, dan menetap di wilayah India tersebut. Kemudian, mereka membawa Islam ke nusantara. Paham Ahlussunah waljamaah atau yang dikenal dengan Suni berkembang di Indonesia. Paham ini mengikuti pikiran-pikiran ulama ahli fikih (hukum Islam), hadis, tafsir, tauhid (teologi Islam), dan tasawuf dengan memilih satu dari empat imam pendiri mazhab, yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.

Zamakhsyari Dhofier dalam buku Tradisi Pesantren menuliskan, para kiai sebagai pelaku sejarah memahami bagaimana makna dan kandungan paham Ahlussunnah waljamaah. Mereka berhasil membimbing umat Islam Indonesia taat menganut paham Ahlussunnah waljamaah selama lebih dari 800 tahun. Mereka mengetahui bagaimana mengembangkan paham tersebut. Agar umat Islam dapat dengan mudah mengikuti dan mengamalkan paham ini. Baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia. Mazhab Syafi'i mempunyai pengaruh besar terhadap umat Islam di Indonesia.

Dari berbagai sumber.


Comments