Cyber Crime

www.busandmotorcoachnews.com

Di Internet, masalah keamanan sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan, data pada sistem yang ada di Internet dapat dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Seringkali sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut lubang keamanan. Jika lubang tidak ditutup, pencuri dapat masuk dari lubang. Pencurian data dan sistem dari Internet, termasuk dalam kasus kejahatan komputer. Cybercrime adalah kejahatan yang sering dilakukan di internet. Berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan, kejahatan cyber dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

1.      Akses yang Tidak Sah (Unauthorized Access)
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara ilegal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer dimasukkan. Contoh dari kejahatan ini adalah probing dan port.
2.      Konten Ilegal (Illegal Contents)
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi di Internet tentang sesuatu yang tidak pantas, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, misalnya, adalah penyebaran pornografi atau laporan yang tidak benar.
3.      Penyebaran virus yang disengaja (Intentional spread of virus)
Penyebaran virus dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang terkena virus sistem e-mail tidak menyadari hal ini. Virus tersebut kemudian ditransmisikan ke tempat lain melalui email.
4.      Pemalsuan Data (Data Forgery)
Jenis kejahatan ini dilakukan dengan maksud memalsukan data pada dokumen penting di Internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh lembaga atau lembaga dengan basis data situs web.
5.      Spionase Cyber, Sabotase, dan Pemerasan (Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion)
Cyber ​​Espionage adalah kejahatan dengan cara memanfaatkan internet untuk melakukan spionase terhadap pihak lain, dengan masuk ke komputer target
sistem jaringan. Sabotase dan Pemerasan adalah jenis kejahatan yang dilakukan dengan menciptakan gangguan, perusakan atau penghancuran data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke Internet. 
6.      Cyberstalking
Jenis kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan menggunakan komputer, seperti menggunakan e-mail dan dilakukan berulang kali. Kejahatan menyerupai teror diarahkan terhadap seseorang dengan menggunakan media internet. Itu bisa terjadi karena kemudahannya dalam membuat email ke alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7.      Carding
Carding adalah kejahatan yang dibuat untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi komersial di Internet.
8.      Peretasan (Hacking) dan Cracking
Istilah hacker mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar dalam mempelajari detail sistem komputer dan cara meningkatkan kemampuan. Aktivitas cracking di Internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan akun milik orang lain, situs pembajakan, menyelidik, menyebarkan virus, untuk melumpuhkan target.
9.      Cybersquatting dan typosquatting
Cybersquatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan nama domain perusahaan orang lain dan kemudian mencoba menjualnya ke perusahaan dengan harga yang lebih tinggi. Typosquatting adalah kejahatan untuk membuat domain bermain adalah domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10.  Pembajakan (Hijacking)
Pembajakan adalah salah satu kejahatan pembajakan karya orang lain. Kejahatan yang paling umum adalah pembajakan perangkat lunak.
11.  Cyber ​​Terrorism
Mengukur cybercrime termasuk terorisme cyber jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk retak ke pemerintah atau militer.

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)

Semua aktivitas kejahatan cyber memerlukan aktivitas lain untuk menghalangi aktivitas yang dimaksudkan. Oleh karena itu UUITE harus dapat mencakup semua aturan terhadap kegiatan cybercrime. Publik harus diperkenalkan lebih banyak lagi tentang UUITE yang tidak ambigu sehingga orang-orang dan lebih banyak mengetahui tentang perintah mengenai hukum cyber ini dan membantu mengurangi kegiatan kejahatan cyber di Indonesia. Isi UUITE mengancam kebebasan berpendapat bagi pengguna. Sebuah artikel dalam UUITE telah dibuat untuk kebutuhan akan Hukum Cyber ​​di Indonesia yang berangkat dari jumlah awal transaksi perdagangan yang terjadi melalui dunia maya. Dan dalam perkembangannya, UUITE yang desainnya telah dimasukkan dalam agenda DPR sejak hampir sepuluh tahun lalu terus meningkat, termasuk perlindungan dari serangan hacker, larangan menyajikan konten terlarang. Artinya, sudah ada perlindungan hukum di dunia maya.

Sumber :
An Overview of the Development Indonesia National Cyber Security
Farisya Setiadi, Yudho Giri Sucahyo & Zainal A. Hasibuan
International Journal of Information Technology & Computer Science ( IJITCS ) (ISSN No : 2091-1610 ) Volume 6  : Issue on November - December, 2012

Comments

  1. Nama : mas muhammad faisal k
    Nrp : 143040187

    ReplyDelete
  2. Nama : sayyid agil faiz
    Ntp : 143040208

    ReplyDelete
  3. Nama : Adelia Kiki Rustanty
    NRP : 143040219

    ReplyDelete
  4. Nama : Muhammad Dwika Ilyas Ruhyat
    NRP : 153040080

    ReplyDelete
  5. Nama : Rangga Dwi Aprinaldi
    NRP : 153040136

    ReplyDelete
  6. Nama : Moh. Resqi Mauludin
    NRP : 143040196

    ReplyDelete
  7. Nama : Muhammad Dwiki Ahadiyat
    NRP : 143040191

    ReplyDelete
  8. Nama : Ery Kurniadi Widiantoro
    NRP : 153040142

    ReplyDelete
  9. Nama : Haris Fatkhurrohman
    Nrp : 143040206

    ReplyDelete
  10. Nama : Imam Farid Rizaldi
    NRP : 143040174

    ReplyDelete
  11. Nama : Fariz Nurrochman
    Nrp : 153040147

    ReplyDelete
  12. Nama : Hilman Nugraha
    NRP : 153040141

    ReplyDelete
  13. NRP : 133040061
    Nama : Rachmat Rizky Fauzi

    ReplyDelete
  14. NRP : 143040155
    Nama : Intan Yuniasari

    ReplyDelete
  15. NRP : 153040149
    Nama : Gyo Felix

    ReplyDelete
  16. Nrp: 153040145
    Nama: Ansullianisa Nur M

    ReplyDelete
  17. Nrp: 1530040168
    Nama : Maria Yovitta CKW

    ReplyDelete
  18. Nrp : 153040160
    Nama : M. Fayaz Mumtazunnazat

    ReplyDelete
  19. NRP : 153040139
    Nama : Eko Fujianto

    ReplyDelete
  20. NRP : 143040178
    NAMA : FARHAN NURACHMAN

    ReplyDelete
  21. NRP : 153040138
    Nama : Nanda Aulia Nugraha

    ReplyDelete
  22. Nama: Syahlimatul Sadiah
    Nrp: 143040241

    ReplyDelete
  23. Nama : Rizal Fadhilah A.M
    Nrp : 153040152

    ReplyDelete
  24. Nama : Rifki Lutfiana
    Nrp : 153040033

    ReplyDelete
  25. Nama: Siti Latifah N
    NRP: 143040095

    ReplyDelete
  26. Nama: Hendro agustina
    NRP: 143040163

    ReplyDelete
  27. Nama : Teti Erita
    Nrp: 153040167

    ReplyDelete
  28. Nama : Haidir Mustofa
    NRP : 143040239

    ReplyDelete
  29. Nama : Yudha Aditya
    NRP : 143040182

    ReplyDelete

Post a Comment