Etika Cyber : Sebuah Pembahasan Global



Menurut Gadget dan Gizmos, 73 persen orang Amerika telah menjadi korban kejahatan dunia maya. Kejahatan cyber tidak terbatas pada Amerika Serikat. Karena internet bersifat global, begitu juga kejahatan dunia maya. Karena keterkaitan masyarakat kita dan keragaman pengguna internet (usia, disiplin, pendidikan, budaya politik, dll.), Membuat pedoman etika cyber menjadi pembahasan global yang berkelanjutan. Etika cyber (cyber ethics) tidak hanya kode etik bagi para profesional komputer, tetapi juga prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh semua pengguna Internet.

Merekomendasikan prinsip-prinsip etika yang dapat diterima oleh berbagai macam pengguna adalah sebuah tantangan. Misalnya, negara penghasil spam teratas menurut Sophos adalah Amerika Serikat (11,43%), India (8,02%), Republik Korea (7,94%), Federasi Rusia (7,52%), dan Brasil (5,82%). Prinsip-prinsip etis harus didasarkan pada budaya, aturan, praktik, dan sistem peradilan yang ada di masing-masing negara dan masyarakat. Dari sudut pandang hukum, sifat global kejahatan komputer dapat melibatkan beberapa negara dalam satu kejahatan. Ini membuat penuntutan menjadi sangat sulit dan sistem peradilan mungkin bukan jawaban untuk menggunakan internet yang lebih aman. Etika komputer adalah bagian program komputer terakreditasi di Amerika Serikat. Sayangnya, banyak kejahatan komputer yang dilakukan oleh para profesional komputer yang, meskipun tidak sepenuhnya, menyadari pentingnya etika komputer dan pendidikan mengenai etika cyber.

Menurut Information Systems Audit and Control Association (ISACA), pada studi tahun 2008 menyatakan bahwa siswa yang menghadiri kursus wajib dengan topik dalam etika dan profesionalisme menunjuk ke arah hasil yang positif. Namun, sekitar 20 persen dari mereka yang telah belajar dan mengaku memahami etika komputer setelah menghadiri kursus yang direncanakan untuk mengabaikan prinsip-prinsip etika yang dipelajari ketika melakukan pekerjaan mereka. Untuk mengatasi ancaman ini, banyak perusahaan telah menerapkan pelatihan etika wajib untuk semua karyawan, dan etika cyber dimasukkan sebagai bagian dari kebijakan perusahaan. Ada banyak upaya dari berbagai organisasi dan lembaga pemerintah untuk mendidik masyarakat tentang perilaku etis. Department of Homeland Security (DHS) meluncurkan kampanye untuk mendidik orang Amerika tentang penggunaan Internet yang bertanggung jawab, aman dan aman : "Stop.Think.Connect." Kampanye ini didukung oleh banyak organisasi global dan nasional. Microsoft juga telah membuat daftar hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sebuah saran untuk pengalaman Internet yang lebih aman dan lebih menyenangkan.

Berikut beberapa tindakan etis yang harus diikuti oleh semua pengguna Internet : Lindungi komputer dan semua perangkat online dengan perlindungan seperti perangkat lunak anti-virus terbaru, firewall, dan kontrol akses. Ketahuilah bahwa ketika menggunakan Internet, pengguna tidak anonymous (tidak dikenal, tanpa nama) seperti yang diinginkan. Meskipun mungkin menggunakan komputer pribadi atau perangkat Internet milik sendiri, tindakan online dapat dilacak oleh sebagian besar aplikasi web. Ingat bahwa banyak aplikasi merekam apa yang dilakukan di Internet, dan rekaman dapat diambil kapan saja. Diskusikan etika Internet dengan anak-anak, keluarga, teman, dan rekan kerja. Pengguna dapat menemukan pedoman etika sederhana dan sangat diikuti yang disajikan oleh Sepuluh Perintah Etika Komputer (The Ten Commandments of Computer Ethics).


Daftar ini telah diterjemahkan ke dalam lebih dari sepuluh bahasa dan merupakan sumber referensi yang baik untuk diikuti. Juga, ketika ragu-ragu, The Computer Ethics Institute (CEI) memberikan saran kepada individu, organisasi dan pemerintah mengenai tanggung jawab etis dan sangat membantu dalam mengklarifikasi setiap ambiguitas ketika berhadapan dengan masalah etika komputer yang tidak dikenal.

Sumber :
Cyber Ethics : A Global Conversation oleh Dr. Tahereh Daneshi

Comments

  1. Nama : irani febriyanti
    Nrp : 143040210

    ReplyDelete
  2. Nama : Rio Ropin Cahdira
    NRP : 143040211

    ReplyDelete
  3. Nama : Dinda Purnama
    NRP : 143040181

    ReplyDelete
  4. Nama : Dessy Nilda R
    NRP : 143040215

    ReplyDelete
  5. Nama : Hilman Nugraha
    NRP : 153040141

    ReplyDelete
  6. Nama : Fariz Nurrochman
    Nrp : 153040147

    ReplyDelete
  7. NRP : 133040061
    Nama : Rachmat Rizky Fauzi

    ReplyDelete
  8. Nrp: 153040145
    Nama: Ansullianisa Nur M

    ReplyDelete
  9. NRP : 153040149
    NAMA : Gyo Felix

    ReplyDelete
  10. NRP : 143040179
    NAMA : Muhamad Salma Noor

    ReplyDelete
  11. Nrp: 153040168
    Nama : Maria Yovita CKW

    ReplyDelete
  12. Nrp : 153040160
    Nama : M. Fayaz Mumtazunnazat

    ReplyDelete
  13. NRP : 153040139
    Nama : Eko Fujianto

    ReplyDelete
  14. NRP : 153040138
    Nama : Nanda Aulia Nugraha

    ReplyDelete
  15. Nama : Syahlimatul Sadiah
    Nrp : 143040241

    ReplyDelete
  16. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  17. Nama : Moch.Aidil Fitri
    Nrp : 153040151

    ReplyDelete
  18. Nama : Ananda Purnama Shidiq
    Nrp : 143040170

    ReplyDelete
  19. Nama : Rifki Lutfiana
    Nrp : 153040033

    ReplyDelete
  20. Nama: Siti Latifah Nuryanti
    NRP: 143040095

    ReplyDelete
  21. Nama: Hendro agustina
    NRP: 143040163

    ReplyDelete
  22. Nama : Haidir Mustofa
    NRP : 143040239

    ReplyDelete
  23. Nama : Yudha Aditya
    NRP : 143040182

    ReplyDelete

Post a Comment