Menghayati Kembali Peran Mahasiswa



Rencana pengesahan beberapa undang-undang (kebijakan) yang terkesan bermasalah oleh DPR Periode 2014-2019 pada akhir masa jabatannya menimbulkan banyak penolakan dan gerakan demonstrasi mahasiswa di berbagai kota. Mereka menuntut pembatalan terhadap pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, hingga UU KPK hasil revisi. Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Walaupun zaman terus bergerak dan berubah, namun tetap ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealismenya. Bahkan dalam sejarah perjuangan bangsa, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa Indonesia. Jika melihat realitas yang berkembang, gerakan mahasiswa belakangan ini juga tidak terlepas dari cita-cita mulianya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Sebab akhir-akhir ini wakil rakyat yang kita percaya ternyata tidak sepenuhnya memperjuangkan aspirasi tersebut.

Berdasarkan hasil survei Cirus Surveyor Group, sebanyak 47,9% responden menilai bahwa Anggota DPR Periode 2009-2014 tidak membuat undang-undang yang bermanfaat bagi rakyat. Bahkan di tingkat daerah ada sekitar 3.143 perda bermasalah yang dicabut oleh pemerintah. Data-data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebijakan pemerintah yang tidak pro masyarakat (res publica) tidak bisa didiamkan begitu saja. Pemerintah cenderung hanya mengumbar janji-janji politik saja dalam kampanye, setelah terpilih mereka lupa akan janjinya, bahkan mensubordinasikan masyarakat (Huijbers, 1982). Apabila hal ini terus dibiarkan tentunya akan sangat berbahaya bagi eksistensi demokrasi di Indonesia.

Penyalahgunaan Kekuasaan

Suatu kebijakan pada dasarnya ditujukan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Dengan kata lain, jika pemerintah (Presiden dan DPR) gagal mendefinisikan atau merumuskan suatu kebijakan, maka dengan sendirinya akan merugikan rakyat dan dapat memunculkan berbagai gejolak sebagai reaksi atas ketidaksetujuannya. Ketidakpercayaan masyarakat tidak terlepas dari kebiasaan pemerintah yang terlampau banyak memusatkan perhatian pada dirinya (self-centered). Mereka terkadang abai bahwa masyarakat membutuhkan waktu dan persiapan yang cukup untuk memahami, kemudian menyesuaikan diri pada kebijakan baru yang dibuat pemerintah. Jika suatu kebijakan baru diterapkan, lalu masyarakat memprotes, barulah pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kebijakan yang disorot tersebut. Atau pemerintah menunggu hingga protes mereda, dan kembali memaksakan kebijakannya. Sungguh bukan contoh kerja yang baik dan efisien. Kemudian, aspirasi yang diamanatkan rakyat tersebut relatif mudah terdistorsi oleh aspirasi partai politik. Tentu tidak akan menjadi soal jika aspirasi rakyat yang dibawa oleh anggota dewan sejalan dengan kepentingan partai politik pengusung, sehingga patut untuk diperjuangkan. Masalahnya, aspirasi rakyat dan kepentingan partai politik terkadang tidak selaras satu terhadap yang lain. Dan yang menjadi prioritas justru condong dalam kepentingan kelompoknya atau kalangan elite politik (res patricia).

Menurut Gaetano Mosca, kalangan elite politik termasuk dalam kelas yang memerintah, yang terdiri dari sedikit orang, melaksanakan fungsi politik, memonopoli kekuasaan, dan menikmati keuntungan-keuntungan yang ditimbulkan dengan kekuasaan (Surbakti, 1992). Sehingga hal tersebut justru akan mengkhianati amanat yang dipercayakan oleh rakyat. Selain itu, dalam beberapa kurun waktu terakhir, Indonesia kembali dilanda darurat penyalahgunaan kekuasaan dan politik sebagaimana dialami pada masa Orde Baru. Banyaknya pejabat korupsi yang menunjukkan perilaku yang tidak demokratis merupakan salah satu penyebabnya. Hal tersebut tidak lepas dari tanggung jawab dan wewenang yang sangat besar dilekatkan pada mereka yang berkuasa. Wewenang merupakan sarana bagi seseorang untuk melaksanakan tugas, namun terkadang dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Karena itu dapat dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting dalam sebuah lembaga negara merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang yang diperuntukkan baginya secara bebas. Makin tinggi jabatannya, makin besar kewenangannya, serta makin besar juga penyalahgunaan kekuasaannya.

Peran Mahasiswa

Berdasarkan potensi dan kesempatan yang dimiliki oleh mahasiswa sebagai kaum intelektual, maka ia harus memiliki keyakinan dan pemikiran yang tidak boleh ditunggangi oleh siapapun, kecuali oleh kepentingan rakyat. Oleh karena itu, posisi sentral mahasiswa harus didayagunakan untuk memperjuangkan rakyat dan/atau menyeimbangkan kepentingan di antara keduanya (pemerintah dan rakyat).

Pertama, mahasiswa harus menjadi penyambung lidah pemerintah. Keterbatasan pemerintah dalam menyampaikan kebijakan yang dibuatnya mengharuskan mahasiswa sebagai kaum terdidik untuk berperan dalam melakukan sosialisasi kebijakan tersebut, misalnya melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sebab, kebijakan pemerintah yang sangat beragam sangat tidak mudah untuk dipahami masyarakat dengan bahasa yang ringkas dan sederhana. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban dan tugas mahasiswa untuk membantu dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Terutama kebijakan yang dapat menimbulkan perdebatan dan polemik yang berkelanjutan, sudah sepatutnya mahasiswa dapat berbagi informasi kepada masyarakat agar kebijakan yang akan dilaksanakan mudah dipahami serta mampu menghilangkan kesalahan tafsir terhadap kebijakan tersebut.

Kedua, mahasiswa harus menjadi bagian dari aspirasi masyarakat. Tantangan terbesar seorang mahasiswa ke depan sebagai makhluk sosial ialah bagaimana mereka menyadari dan memaknai perannya dalam kehidupan masyarakat, serta bagaimana memberikan sumbangan pemikiran untuk kepentingan rakyat. Suara mahasiswa tidak harus sama dengan pemerintah untuk membela kepentingan rakyat, namun harus tetap seirama dengan hati nurani masyarakat. Apabila pemerintah mengambil kebijakan yang benar dan merakyat, program pemerintah harus didukung dan dibantu untuk dijelaskan kepada masyarakat. Namun, apabila kebijakan tersebut tidak pro rakyat, mengundang kontroversi, dan tidak membela kepentingan rakyat, maka sebaiknya mahasiswa juga harus ambil bagian untuk menggugat.

Ketiga, mahasiswa harus berani tampil sebagai alat kontrol politik terhadap kekuasaan. Dalam sejarahnya, mahasiswa dituntut untuk memberikan pemikirannya yang kritis serta konstruktif dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, mahasiswa harus memegang teguh independensi yang selalu menjadi kalangan oposisi yang mengontrol kekuasaan agar pemerintah tidak sewenang-wenang dalam rangka mewujudkan tujuan negara dan dari cita-cita bangsa. Harapannya, munculnya revisi undang-undang yang dinilai melemahkan KPK hingga pasal-pasal kontroversial dalam beberapa rancangan undang-undang lainnya tersebut membuat mahasiswa dapat kembali mengaktifkan imajinasi dan nalar kritisnya dalam melihat berbagai persoalan bangsa, baik konteks lokal, nasional, maupun internasional.

Sumber : www.detik.com
Kolom : Irwan Hafid
Peneliti pada Pusat Studi Kejahatan Ekonomi dan mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

Comments

Post a Comment