Larangan Memvonis Keyakinan Orang Lain

Suatu ketika perang usai, tiba-tiba menyelinap seorang musuh mau memasuki wilayah kekuasaan prajurit muslim. Usamah ibn Zaid ibn Haritsah yang dikenal Panglima Angkatan Perang Nabi Muhammad yang muda usia memergoki dan mengejarnya. Musuh itu terjebak di sebuah tebing, sehingga tidak ada lagi jalan keluar. Mundur ada tebing dan di sampingnya ada jurang. Tiba-tiba saja musuh itu memekikkan dua kalimat syahadat di depan Usamah. Kita tidak tahu apa maksud musuh bebuyutan ini bersyahadat. Usamah menafsirkan syahadat musuh ini hanya untuk mengecoh pasukan muslim agar tidak membunuhnya. Ia kemudian menghunus pedangnya dan membunuh orang tersebut. Salah seorang sahabat yang menyaksikan peristiwa ini melaporkan kepada Nabi bahwa Usamah sang Panglima Angkatan Perang membunuh orang yang sudah bersyahadat. Menanggapi laporan itu, Nabi marah sekali hingga terlihat urat di dahinya melintang. Usamah dipanggil lalu ditanya kenapa membunuh orang yang sudah bersyahadat ? Usamah menjawab bahwa hal itu hanya sebagai taktik; ia membawa senjata dan sewaktu-waktu bisa mencelakakan pasukan. Ia dibunuh karena diduga syahadatnya palsu. Mendengarkan secara saksama alasan Usamah membunuh musuh yang sudah bersyahadat, maka Nabi mengeluarkan pendapat : Nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah yang menghukum apa yang tersimpan di hati orang).

 

Jawaban Nabi itu menunjukkan betapa tidak bolehnya memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain. Jika orang secara formal mempersaksikan syahadatnya secara terbuka, maka kita tidak boleh lagi mengusiknya. Soal ada pelanggaran lain, nanti saja proses hukum formal yang akan menyelesaikannya. Usamah pun saat itu memohon ampun kepada Rasulullah akan peristiwa itu, dan berjanji akan hati-hati jika menemui peristiwa yang sama terjadi di kemudian hari. Jika orang lain dieksekusi, maka sesungguhnya yang turut menjadi korban ialah famili terdekat orang itu. Bahkan keluarga yang bersangkutan bisa mengurung diri berbulan-bulan lantaran tidak tahan menanggung rasa malu. Semua orang harus hati-hati agar jangan begitu gampang memvonnis seseorang sebagai kafir, musyrik, ahlul bid'ah, karena bisa jadi vonis itu memantul ke diri sendiri. Rasulullah SAW pernah bersabda, barangsiapa yang menuduh orang lain kafir padahal tidak sesuai dengan kenyataan di mata Allah, maka yang bersangkutan akan menerima akibatnya yang setimpal. Masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang heterogen, baik dari segi akidah maupun etnik. Jangan sampai hanya karena perbedaan mazhab yang dianut lantas kita melayangkan vonis kafir kepada orang lain. Akibatnya pasti tidak sederhana. Bukan hanya menyangkut orang perorangan, tetapi boleh jadi melibatkan institusi dan organisasi. Berpikirlah dua kali untuk mengkafirkan orang lain !

 

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Sumber : https://news.detik.com/ 

Comments