Walimah Jum’ah

 

Setiap Jum’at, warga menyelenggarakan jamuan makan siang setelah shalat Jum’at yang diberi nama walimah Jum’ah. Penduduk kampung dan jamaah shalat Jum’at berkumpul untuk makan siang bersama yang disediakan para dermawan. Seorang penanya meminta fatwa tentang kegiatan tersebut, apakah boleh atau tidak ? jawabannya adalah tidak ada alasan syar’i melarang acara tersebut. Makan siang bersama setelah shalat Jum’at tersebut termasuk tradisi baik dan termasuk bagian memberi makan yang diperintahkan Islam. Syaratnya, jika niatnya baik untuk bersedekah kepada yang lain. Lebih istimewa lagi jika dihadiri para fuqoro’ (orang yang membutuhkan) dan orang-orang miskin. Al-Qur'an memuji orang-orang yang gemar bersedekah dalam bentuk memberi makan orang lain. Allah Subahanahu wa Ta'alaberfirman :

 

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا؛ إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

 

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al-Insan: 8-9). Sumber : https://www.voa-islam.com/ Foto-foto berikut adalah suasana walimah jum’ah di Mesjid Darul Hikam, Dago Bandung yang diselenggarakan oleh Lazis Darul Hikam, yang merupakan pengelola zakat, infaq dan sadaqah di Mesjid DH.

 






Comments