Vaksinasi COVID-19 Booster ke 2

 

Pemerintah secara resmi telah memperbolehkan masyarakat umum untuk memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis booster yang kedua. Vaksinasi booster kedua ini diberikan kepada masyarakat umum secara gratis. Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. SE ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal 20 Januari 2023.








Comments