Pemerintah secara resmi telah
memperbolehkan masyarakat umum untuk memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis
booster yang kedua. Vaksinasi booster kedua ini diberikan kepada masyarakat
umum secara gratis. Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum tersebut berdasarkan
Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi
COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. SE ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal
20 Januari 2023.
Comments
Post a Comment