Membuang Duri dari Jalan Termasuk Sedekah

 

Sedekah tidak selalu berkaitan dengan harta, namun bisa juga dalam bentuk-bentuk lain. Menurut sebuah hadits, membuang duri di jalan termasuk sedekah yang paling ringan selain senyum. Diriwayatkan Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

 

"Setiap ruas tulang manusia harus disedekahi setiap hari di saat terbitnya matahari : berbuat adil terhadap dua orang (mendamaikan) adalah sedekah; menolong seseorang naik kendaraannya, membimbingnya, dan mengangkat barang bawaannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah; berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah sedekah." (HR Bukhari dan Muslim)

 

Menurut buku Dikejar Rezeki dari Sedekah karya Fahrur Muis, bersedekah dengan uang ataupun perbuatan termasuk ke dalam perintah Allah SWT. Perintah bersedekah sudah banyak tercatat dalam ayat-ayat Al-Qur'an, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 254 :

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

 

Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim,"

 

Mengutip dari buku Di Bawah Naungan 'Arsy karya Rizem Aizid, membuang duri dari jalan termasuk ke dalam bentuk sedekah. Ha ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi, "Dan, menyingkirkan duri dari jalan juga sedekah." (HR Muslim) Selain itu, membuang duri dari jalan juga merupakan bentuk kebaikan. Pada hadits lainnya, Nabi SAW pernah bersabda, "Aku melihat seorang lelaki yang bolak-balik di dalam surga diakibatkan dia memotong sebuah pohon di jalan yang banyak mengganggu kaum muslimin." (HR Muslim dari Abu Hurairah) Dijelaskan dalam Syajaratul Ma'arif oleh Syaikh Al-Izz bin Abdus Salam, maksud daripada duri ialah mencakup hal-hal yang mengganggu orang berjalan. Baik duri itu sendiri ataupun kerikil, bangkai, dan kotoran.

 

Dalam buku Hapus Gelisah dengan Sedekah oleh Wahyu Indah Retnowati, sedekah terdiri atas dua jenis yaitu :

1. Sedekah Harta Duniawi : sedekah harta duniawi ialah berupa uang, pakaian, pangan, atau benda apapun yang dapat dilihat oleh mata dan merupakan milik diri sendiri. Saat bersedekah, hendaknya dibarengi dengan untuk mencari keridhaan Allah SWT semata.

2. Sedekah Bukan Harta : sedekah bukan harta merupakan sedekah yang bisa dilihat dengan hati, seperti berupa kebaikan, memberikan pertolongan kepada orang lain, bahkan senyum pun dapat termasuk sebagai sedekah. Salah satu hadits dari Abu Musa RA menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

 

"Tiap Muslim wajib bersedekah." Sahabat lalu bertanya, "Jika tidak dapat ?" Nabi menjawab, "Bekerjalah dengan tangannya yang berguna bagi dirinya dan ia dapat bersedekah." Sahabat bertanya lagi, "Jika tidak dapat ?" Nabi menjawab, "Membantu orang yang sangat membutuhkan." Sahabat bertanya lagi, "Jika tidak dapat ?" Jawab Nabi, "Menganjurkan kebaikan." Sahabat masih bertanya lagi, "Jika tidak dapat ?" Nabi menjawab, "Menahan diri dari kejahatan, maka itu sedekah untuk dirinya sendiri." (HR Bukhari dan Muslim)

 

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah 

Comments

Post a Comment