Samsat : Perpanjang STNK 5 Tahun

 

Cara atau prosedur perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahun tidak jauh berbeda dengan cara perpanjang STNK tahunan. Hanya saja, perpanjang STNK 5 tahun hanya bisa dilakukan di gerai Samsat, misalnya untuk wilayah Bandung Tengah bisa dilaksanakan di Samsat Kawaluyaan, Jalan Kawaluyaan Raya, Soekarno-Hatta. Ikuti langkah berikut ini untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahun:

1. Kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dijadikan syarat untuk perpanjangan (KTP pemilik, STNK, pajak dan BPKB mobil/motor)

2. Lakukan cek fisik kendaraan

3. Legalisir hasil cek fisik tersebut, legalisir dilakukan oleh petugas Samsat

4. Kunjungi loket perpanjangan STNK (loket progresif) dan isi formulir yang tersedia

5. Pastikan Anda mengisi semua data yang diminta tanpa melewatkannya satupun

6. Serahkan formulir pendaftaran bersamaan dengan syarat perpanjang STNK yang sudah disiapkan. Supaya tidak berceceran, bisa memasukannya jadi satu ke dalam map

7. Tunggu sebentar sampai nama anda dipanggil sesuai antrian yang ada

8. Selanjutnya, pada saat dipanggil akan diminta untuk membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera pada kertas yang diberikan oleh petugas

9. Lakukan pembayaran di loket yang sudah ditentukan

10. STNK dan plat nomor terbaru akan diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

11. STNK dan plat nomor yang baru siap diambil

Jika berencana untuk melakukan perpanjangan di gerai Samsat, pastikan datang sesuai jam operasional yaitu pada pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Samsat Keliling beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB. Terkait jadwal dan lokasi Samsat Keliling bisa dicek melalui sosial media resmi Samsat dan Bapenda domisili.








Comments