Bolehkah Menggunakan Handphone Selama Khutbah Jumat ?

 

Ketika khutbah Jumat berlangsung, terkadang ada jemaah yang masih menggunakan handphone. Padahal, kita diwajibkan untuk mendengarkan khutbah Jumat dengan seksama dan penuh perhatian. Bagaimana Hukum Menggunakan Handphone Saat Khutbah Jumat ? Hal ini dibahas oleh TIm Layanan Syariah Kemenag dalam kolom tanya jawab fiqih. Menurut penjelasan dalam Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang mengganggu konsentrasi saat mendengarkan khutbah Jumat dianggap sebagai perbuatan makruh. Beberapa contoh tindakan ini meliputi berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, menyebarkan kertas, dan terakhir menggunakan handphone. Ini disebabkan penggunaan handphone dapat menghambat kemampuan kita untuk fokus mendengarkan khutbah Jumat.

 

وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اهـ

 

Artinya : "Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah sholat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat membuat terlena jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah".

 

Dalam Syarh Ma'anil Atsar, Abu Ja'far Al-Thahawi juga menyampaikan pernyataan berikut :

 

وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا

 

Artinya : "Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain 'diamlah' saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh."

 

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa menggunakan handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat dianggap sebagai perbuatan makruh. Bahkan, ada kemungkinan bahwa pelaksanaan sholat Jumat kita menjadi batal dan tidak mendatangkan pahala karena kita gagal mendengarkan khutbah Jumat. Penting untuk diingat bahwa khutbah Jumat adalah salah satu rukun dari sholat Jumat.

 

Sumber : https://www.detik.com/hikmah/khazanah 

Comments