Shalat ini dinamakan tarawih yang
artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka’at.
Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat
tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah
shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan. Adapun shalat tarawih tidak
disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus
dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar
fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di
malam mana saja. Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah
(dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum
shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini
dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu
syi’ar Islam. Imam Asy Syafi’i, mayoritas ulama Syafi’iyah, Imam Abu Hanifah,
Imam Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa lebih afdhol shalat
tarawih dilaksanakan secara berjama’ah sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar bin Al
Khottob dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kaum muslimin pun terus menerus
melakukan shalat tarawih secara berjama’ah karena merupakan syi’ar Islam yang
begitu nampak sehingga serupa dengan shalat ‘ied.
Keutamaan Shalat Tarawih, akan
mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu. Dari Abu Hurairah, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا
وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan
karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan
diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).
Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah
shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi. Hadits ini
memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena
iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala
dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya. Yang dimaksud “pengampunan
dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil
berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun
An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah
khusus untuk dosa kecil
Kedua, shalat tarawih bersama imam
seperti shalat semalam penuh. Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ
حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam
sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” Hal
ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih
secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.
Ketiga, shalat tarawih adalah
seutama-utamanya shalat. Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan
bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan
secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat
fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat
yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling
ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana)
kemudian shalat tarawih.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Sumber https://rumaysho.com
Comments
Post a Comment