Apa itu EFIN ?

 

EFIN (Electronic Filing Identification Number) dibutuhkan dalam pelaporan pajak karena beberapa alasan penting, terutama dalam konteks pelaporan pajak secara elektronik di Indonesia, berikut penjelasannya :

1. Sebagai Identitas Elektronik Resmi : EFIN adalah nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Nomor ini digunakan untuk mengakses dan mengesahkan identitas saat melakukan pelaporan pajak secara online, terutama melalui sistem e-Filing DJP Online.

2. Keamanan dan Autentikasi : EFIN berfungsi sebagai lapisan keamanan tambahan untuk memastikan bahwa hanya wajib pajak yang bersangkutan (atau kuasanya yang sah) yang dapat mengakses dan melaporkan SPT secara elektronik. Ini mencegah penyalahgunaan akses tidak sah.

3. Persyaratan Aktivasi Akun DJP Online : Sebelum wajib pajak bisa menggunakan layanan DJP Online, mereka harus mengaktifkan akun dengan EFIN. Tanpa EFIN, akun tidak bisa dibuat dan layanan pelaporan pajak secara online tidak bisa digunakan.

4. Kemudahan dan Efisiensi : Dengan EFIN, proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien karena bisa dilakukan kapan saja secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

5. Dibutuhkan untuk Layanan Pajak Lainnya : Selain e-Filing, EFIN juga dibutuhkan untuk mengakses layanan elektronik lainnya seperti e-Form, e-Billing, e-Faktur (untuk PKP) dan Permintaan Sertifikat Elektronik (untuk PKP)




Comments