EFIN
(Electronic Filing Identification Number) dibutuhkan dalam pelaporan pajak
karena beberapa alasan penting, terutama dalam konteks pelaporan pajak secara
elektronik di Indonesia, berikut penjelasannya :
1.
Sebagai Identitas Elektronik Resmi : EFIN adalah nomor identitas unik yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Nomor ini
digunakan untuk mengakses dan mengesahkan identitas saat melakukan pelaporan
pajak secara online, terutama melalui sistem e-Filing DJP Online.
2.
Keamanan dan Autentikasi : EFIN berfungsi sebagai lapisan keamanan tambahan
untuk memastikan bahwa hanya wajib pajak yang bersangkutan (atau kuasanya yang
sah) yang dapat mengakses dan melaporkan SPT secara elektronik. Ini mencegah
penyalahgunaan akses tidak sah.
3.
Persyaratan Aktivasi Akun DJP Online : Sebelum wajib pajak bisa menggunakan
layanan DJP Online, mereka harus mengaktifkan akun dengan EFIN. Tanpa EFIN,
akun tidak bisa dibuat dan layanan pelaporan pajak secara online tidak bisa
digunakan.
4.
Kemudahan dan Efisiensi : Dengan EFIN, proses pelaporan pajak menjadi lebih
mudah, cepat, dan efisien karena bisa dilakukan kapan saja secara online tanpa
harus datang ke kantor pajak.
5. Dibutuhkan untuk Layanan Pajak
Lainnya : Selain e-Filing, EFIN juga dibutuhkan untuk mengakses layanan
elektronik lainnya seperti e-Form, e-Billing, e-Faktur (untuk PKP) dan Permintaan
Sertifikat Elektronik (untuk PKP)
Comments
Post a Comment