Isu tentang rokok
kembali mengemuka. Forum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa
fatwa haram merokok, meski lebih ditujukan bagi anak-anak, remaja, ibu hamil,
serta merokok di muka umum. Fatwa itu menjadi pemantik di tengah keringnya
kesadaran bangsa akan bahaya rokok. Persoalannya, mahasiswa dan lingkungan
kampus seperti tak tersentuh oleh fatwa tersebut. Perlukah membuat zona kampus
anti rokok ? Meski terkesan aneh, karena diberlakukan untuk di kalangan
terbatas, fatwa MUI itu memberi angin segar bagi para pegiat antirokok di
Indonesia untuk terus meningkatkan militansi gerak dan diseminasi idenya. Bagi para penikmat rokok (khususnya
mahasiswa, karyawan dan dosen di kampus), tentu sulit sekali menghilangkan apa
yang telah menjadi kebiasaannya, meski diharamkan sekalipun. Itu artinya para
pecandu rokok pelan-pelan harus mengurangi kebiasaan mengisap tembakau.
Lima perguruan tinggi swasta (PTS) dinobatkan
sebagai Kampus Tanpa Rokok (KTR) dan mendapatkan Anugerah Aptisi (Aptisi
Award). Kelima PTS adalah IKIP Saraswati Tabanan Bali, Universitas Islam Sultan
Agung (Unisula) Semarang Jawa Tengah, Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
(Uhamka) Jakarta, Universitas Islam Riau dan Universitas Bina Darma Palembang
Sumatera Selatan. Aptisi Award tersebut diserahkan Ketua Umum APTISI Pusat,
Prof. Edy Suandi Hamid dan Dr. Illah Sailah, Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Kemenristek Dikti dalam Rapat Pengurus Pusat Pleno APTISI
ke-7 di Batam.
Penilaian dilakukan tim juri yang
diketuai Dr Sudibyo Markus. Selain lima PTS, kata Edy Suandi Hamid, sebanyak
enam PTS memperoleh predikat "Maju", dua PTS dengan predikat
"Berkembang," serta sebanyak 16 PTS mendapatakan predikat
"Tumbuh." Menurut Ketua
Umum Aptisi, Prof. Edy Suandi Hamid, pemberian anugerah ini dimaksudkan untuk
memberikan dorongan pada lembaga pendidikan tinggi untuk segera membersihkan
kampus dari rokok, tidak menerima sponsor dari industri rokok untuk semua
kegiatan di kampus, dan membangun kepedulian kampus atas bahaya merokok
tersebut.
Peraturan Daerah Kota Bandung no. 03 tahun 2005 mengenai daerah bebas rokok |
Saat ini, kata Edy, rokok sudah sangat mengancam bangsa ini. Para
anak-anak, remaja, dan mahasiswa yang kesemuanya elemen generasi muda indonesia
sudah distimulus untuk menjadi perokok melalui iklan dan kegiatan yang disponsori
industri rokok yang masih sangat bebas di tanah air. Padahal rokok bukan saja menurunkan
produktivitas, menimbulkan berbagai penyakit, namun juga bisa menjadi pintu
masuk mengonsumsi narkoba. Karena itu, kampus seharusnya berada di garda depan
dalam memerangi dan menekan jumlah perokok di tanah air, khususnya di kalangan
generasi muda. "Kita berharap pada saatnya nanti semua kampus bebas
rokok," katanya.
Institut Teknologi Bandung - Kampus Bebas Asap Rokok |
Universitas Kristen Petra - Kampus Bebas Asap Rokok |
Universitas Indonesia - Kampus Bebas Asap Rokok |
Universitas Syiah Kuala - Kampus Bebas Asap Rokok |
Posting kali ini karena yang terjadi di
kampus tercinta sama sekali bertentangan dengan salah satu tujuan belajar yaitu
menjadi manusia yang lebih baik, termasuk lebih baik dalam masalah kesehatan
serta kepedulian terhadap sesama. Kampus lain dengan bangga menjadi KTR,
sementara kampus tercinta, hari Sabtu 14 Mei 2016 salah satu himpunan mahasiswa malah mengadakan acara
hura-hura dengan sponsor rokok ! … kumaha atuh ieu teh ?, kumaha rek maju lamun
panyakit diasupkeun ka kampus ?
Sumber : www.republika.co.id April 2015, http://www.ft.unsri.ac.id Oktober 2009
Sumber : www.republika.co.id April 2015, http://www.ft.unsri.ac.id Oktober 2009
Comments
Post a Comment