Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada
masyarakat terkait keamanan data pribadi. Koordinator JAPELIDI (Jaringan Pegiat
Literasi Digital) sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan
Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Novi Kurnia, mengatakan, aspek
lain yang tidak kalah penting yakni kesadaran masyarakat dalam melindungi data
pribadinya. Menurut Novi, kesiapan (dari segi regulasi) memang harus dimiliki.
Tetapi yang paling utama adalah fokus pada tindakan preventifnya. "UU
memang digunakan untuk melindungi, tapi bagaimana kita sebagai pengguna media
digital itu mampu melindungi data diri kita sendiri itu (yang) nomor
satu," tutur Novi seperti dikutip dari laman UGM, Senin (15/11/2021).
Pentingnya Literasi Digital
Novi mengingatkan betapa pentingnya
literasi digital di masyarakat luas. Dia berharap semua pihak dapat saling
bahu-membahu meningkatkan literasi digital tersebut. Dapatkan informasi,
inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Selain itu, Novi juga
berharap masyarakat memiliki kesiapan cukup dalam menggunakan media digital
yang ada saat ini. Selain itu, masyarakat perlu menyadari bahwa mereka adalah
subjek data dan data pribadi harus dilindungi. Termasuk pemahaman terhadap
pengertian data pribadi itu sendiri. Novi melihat fakta yang terjadi di tengah
masyarakat, pengetahuan terhadap informasi seperti nama, nomor telepon, alamat
rumah, dan juga nama ibu kandung apakah termasuk data pribadi masih menjadi
pertanyaan.
Nama Ibu Kandung Tidak Boleh
Disebarluaskan
Novi menekankan, semua data tersebut
termasuk data pribadi yang harus dilindungi atau tidak boleh sembarangan untuk
disebarluaskan. Karena data seperti nama ibu kandung dalam sektor perbankan
sangat penting menjadi langkah melakukan verifikasi. "Dalam sektor
perbankan kombinasi nomor telepon serta nama ibu kandung tersebut, misalnya
diketahui digunakan untuk memverifikasi rekening pribadi," tegas Novi.
Novi menambahkan, hal ini masih menjadi PR atau tugas agar di kemudian hari
semua pihak bergerak. Seperti menyiapkan regulasinya, perangkat-perangkat di
bawahnya, menyiapkan proses transisi. "Termasuk tentu saja edukasi supaya
semua siap untuk kemudian tidak hanya menjaga pribadinya tetapi juga menjaga
data priabdi orang lain," tutup Novi.
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Pakar UGM: Masyarakat Harus Sadar Pentingnya
Lindungi Data Pribadi",
Penulis : Mahar Prastiwi
Editor : Dian Ihsan
Comments
Post a Comment