Setiap Jum’at, warga menyelenggarakan
jamuan makan siang setelah shalat Jum’at yang diberi nama walimah Jum’ah.
Penduduk kampung dan jamaah shalat Jum’at berkumpul untuk makan siang bersama
yang disediakan para dermawan. Seorang penanya meminta fatwa tentang kegiatan
tersebut, apakah boleh atau tidak ? jawabannya adalah tidak ada alasan syar’i
melarang acara tersebut. Makan siang bersama setelah shalat Jum’at tersebut
termasuk tradisi baik dan termasuk bagian memberi makan yang diperintahkan
Islam. Syaratnya, jika niatnya baik untuk bersedekah kepada yang lain. Lebih
istimewa lagi jika dihadiri para fuqoro’ (orang yang membutuhkan) dan
orang-orang miskin. Al-Qur'an memuji orang-orang yang gemar bersedekah dalam
bentuk memberi makan orang lain. Allah Subahanahu wa Ta'alaberfirman :
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ
مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا؛ إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ
مِنْكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا
“Dan mereka memberikan makanan yang
disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. Sesungguhnya
Kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridaan Allah, kami
tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS.
Al-Insan: 8-9). Sumber : https://www.voa-islam.com/
Foto-foto berikut adalah suasana walimah jum’ah di Mesjid Darul Hikam, Dago
Bandung yang diselenggarakan oleh Lazis Darul Hikam, yang merupakan pengelola
zakat, infaq dan sadaqah di Mesjid DH.
Comments
Post a Comment