ISU tentang eLGeBeTe (Lesbian, Gay,
Biseksual, Transgender) kembali hangat setelah beberapa waktu lalu perusahaan
besar Unilever mendeklarasikan dirinya mendukung komunitas tersebut. Pernyataan
itu diposting lewat akun instagramnya Unilever Global pada Jum’at 19 Juni 2020.
(Unilever LGBT). Postingan tersebut sontak memunculkan pro dan kontra di tengah
masyarakat Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim. Secara umum, masyarakat
yang pro eLGeBeTe mendasarkan pendapatnya pada hak asasi manusia, sedangkan yang
kontra mendasarkan pendapatnya pada nilai-nilai normatif, terutama norma agama.
Dukungan dan pro eLGeBeTe ini bukan pertama kalinya menjadi perbincangan
masyarakat. Dan Unilever bukan satu-satunya perusahaan yang terang-terangan
mendukung eLGeBeTe. Dilansir dari hops.id (26/06/2020), bahwa ada 20 perusahaan
besar yang juga pro terhadap hal ini. Di sisi lain, kontra terhadap pernyataan
Unilever diwujudkan dalam berbagai bentuk. Tidak hanya berupa opini, postingan
di instagram ataupun twitan di twitter, tapi juga dalam bentuk seruan boikot
terhadap produknya. Seruan boikot juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Ketua Komisi Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, menegaskan akan mengajak
masyarakat untuk beralih pada produk lain. “Saya selaku ketua komisi ekonomi
MUI akan mengajak masyarakat berhenti menggunakan produk Unilever dan memboikot
Unilever,” kata Azrul saat dihubungi Republika, Ahad (28/6).
Bagi umat Muslim, isu eLGeBeTe selalu
tergambar perilaku kaum Nabi Luth AS yang dikenal sebagai penyuka sesama jenis
(homoseksual). Hal ini disampaikan di beberapa ayat Al-Qur’an :
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki
untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, kamu benar-benar
kaum yang melampaui batas” (Q.S. al-A’raf [7]: 81).
“Dan kepada Luth, Kami telah berikan
hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa
penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan-perbuatan keji. Sesungguhnya mereka
adalah kaum yang jahat lagi fasik,” (Q.S. al-Anbiya’ [21]: 74).
Tafsir dari kata keji di sini
maksudnya adalah perbuatan homoseksual dan menyamun yang dilakukan secara
terang-terangan.
"Dan (ingatlah kisah) Luth,
ketika dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah
itu, sedang kamu memperlihatkan(nya)?” (Q.S. al-Naml [27]: 54)
Secara bahasa, Ibn Faris menyimpulkan
bahwa pola kata fa’-ha’-syin menunjukkan sesuatu yang buruk, keji dan dibenci.
Sedangkan al-Ashfahani mengartikan fahisyah sebagai perbuatan atau perkataan
yang sangat buruk. Sesungguhnya penafsiran kata fahisyah sebagai homoseksual,
didasarkan pada tafsir al-Qur’an, yaitu Surat al-A’raf [7]: 80 ditafsiri dengan
ayat berikutnya, Surat al-A’raf [7]: 81. Dari paparan di atas, Al-Qur’an
menjelaskan bahwa homoseksual sebagai perilaku fahisyah yang berarti perbuatan
keji yang tergolong dosa besar. Secara
logis, homoseksual dinilai hina, karena menyalahi fitrah manusia normal yang
menyukai lawan jenis. Secara empiris, homoseksual dinilai hina oleh mayoritas
umat manusia di berbagai belahan dunia. Tampaknya bukan hanya Islam yang
mengingkarinya, melainkan seluruh agama di dunia juga mengingkari perbuatan
homoseksual. Sedangkan dalam fikih, terdapat konsekuensi hukum dari perbuatan
asusila yang berhubungan dengan nafsu kelamin ini.
Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh
al-Islami wa Adillatuhu mengidentifikasi tiga istilah yang relevan dengan topik
eLGeBeTe, yaitu Zina, Liwath dan Sihaq. Zina merupakan hubungan asusila antara
laki-laki dengan wanita yang bukan pasangan suami-istri sah. Bagi pelaku zina
yang belum menikah, hukumannya adalah dipukul (dera) sebanyak 100 kali, tanpa
perlu dikasihani (Q.S. al-Nur [24]: 2). Bagi pelaku zina yang sudah menikah,
hukumannya adalah dihukum mati dengan cara dirajam atau dilempari batu dan
sejenisnya. Liwath (gay) yaitu hubungan homoseksual antara laki-laki dengan
laki-laki. Perbuatan ini jauh lebih
buruk dibandingkan zina. Salah satu alasannya adalah Allah SWT menimpakan azab
kepada kaum Nabi Luth AS, dengan azab yang tidak pernah ditimpakan kepada siapapun
sebelumnya. “Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu
yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari
tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (Q.S. Hud [11]: 82). Azab berupa bumi
yang terbalik, seolah menggambarkan bahwa perilaku kaum Nabi Luth AS memang
“terbalik” dibandingkan perilaku manusia normal pada umumnya.
Menurut Imam Syafi’i, hukuman bagi pelaku liwath (gay) disamakan dengan hukuman pezina, yaitu apabila berstatus telah menikah, maka dihukum mati. Apabila berstatus belum menikah, maka dipukul sebanyak (dera) 100 kali tanpa belas kasih. Pendapat berbeda dikemukakan oleh Imam Hanafi yang menilai bahwa pelaku gay (liwath) adalah dita’zir. Ta’zir berarti hukuman yang didasarkan pada kebijakan hakim yang berwenang. Dalam kasus ini, hukuman ta’zir tidak boleh berupa hukuman mati. Sihaq (lesbi) merupakan hubungan homoseksual antara wanita dengan wanita. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Perilaku lesbi antar kaum wanita adalah perzinahan” (H.R. al-Thabarani). Hukuman pelaku lesbi (sihaq) adalah dita’zir sesuai dengan kebijakan hakim yang berwenang. Ada dua penjelasan Fikih terkait transgender. Pertama, jika transgender dalam pengertian laki-laki yang berperilaku seperti wanita (waria) atau sebaliknya, maka hukumnya diharamkan, berdasarkan Hadist yang melarang laki-laki berpenampilan seperti wanita atau sebaliknya. Kedua, jika transgender dikaitkan dengan operasi mengubah kelamin, dari laki-laki menjadi wanita atau sebaliknya, maka hukumnya juga diharamkan, karena tergolong tabdil atau mengubah ciptaan Allah SWT. Dari pemaparan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa eLGeBeTe merupakan perilaku keji yang dilarang dalam ajaran Islam. Selain menimbulkan berbagai macam dampak buruk bagi pelaku, juga berdampak pada masyarakat umum lainnya. Hukuman bagi pelakunya juga sangat berat karena perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Jadi, jangan pernah dukung eLGeBeTe, bahkan harus kita upayakan untuk menghentikannya. Memahamkan kepada masyarakat tentang eLGeBeTe yang tidak sesuai syariat Islam merupakan salah satu upaya untuk menghentikan perkembangannya. Wallahu a’lam bi al-Shawab.
Sumber : https://voa-islam.com
Oleh : R. Raraswati
Comments
Post a Comment