Sholat hanya akan sah jika didirikan
dengan mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan dalam syariat. Syekh Abu Bakar
Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjabarkan syarat sah sholat
sebagai berikut : pertama, suci dari hadas kecil yakni hadas yang mewajibkan
wudhu. Dan suci dari hadas besar yaitu hadas yang mewajibkan mandi karena
janabah; serta suci dari kotoran, yaitu najis. Baik pada pakaian, badan, maupun
tempat shalat. Hal ini sebagaimana sabda Nabi, "Laa yaqbalullahu shalatan
bighairi thuhurin,". Yang artinya, "Allah tidak menerima sholat (yang
dilakukan) tanpa bersuci,".
Kedua, menutup aurat. Hal ini
berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah Al-A'raf ayat 31, "Khudzu
zinatakum inda kulli masjidin,". Yang artinya, "(Wahai anak Adam),
pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid,". Sehingga sholat yang dilakukan dengan aurat
yang terbuka dihukumi tidak sah. Karena pakaian yang dimaksud dalam ayat
tersebut adalah pakaian yang menutupi aurat.
Ketiga, menghadap kiblat. Dengan
demikian maka sholat yang dilakukan dengan menghadap ke arah selain kiblat
dihukumi tidak sah. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Alquran Surah
Al-Baqarah ayat 144, "Wa haitsu maa kuntum fawalluu wujuhakum
syatrahu,". Yang artinya, "Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah
mukamu ke arahnya,". Menghadap kiblat yaitu mengarah ke Masjidil Haram (Ka'bah).
Kecuali bagi orang yang tidak dapat menghadap ke arahnya karena alasan takut
atau sakit, dan lainnya. Sehingga dalam kondisi tersebut, gugur darinya
persyaratan tersebut karena ketidakmampuannya.
Comments
Post a Comment