Ketika khutbah Jumat berlangsung,
terkadang ada jemaah yang masih menggunakan handphone. Padahal, kita diwajibkan
untuk mendengarkan khutbah Jumat dengan seksama dan penuh perhatian. Bagaimana
Hukum Menggunakan Handphone Saat Khutbah Jumat ? Hal ini dibahas oleh TIm
Layanan Syariah Kemenag dalam kolom tanya jawab fiqih. Menurut penjelasan dalam
Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal menyatakan bahwa tindakan-tindakan
yang mengganggu konsentrasi saat mendengarkan khutbah Jumat dianggap sebagai
perbuatan makruh. Beberapa contoh tindakan ini meliputi berjalan di antara
barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, menyebarkan kertas, dan
terakhir menggunakan handphone. Ini disebabkan penggunaan handphone dapat
menghambat kemampuan kita untuk fokus mendengarkan khutbah Jumat.
وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ
لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ
الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ
الْخُطْبَةِ اهـ
Artinya : "Dan dimakruhkan
berjalan di antara barisan jamaah sholat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan
kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta
memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat membuat
terlena jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khutbah".
Dalam Syarh Ma'anil Atsar, Abu Ja'far
Al-Thahawi juga menyampaikan pernyataan berikut :
وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ
الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ
يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ
مَكْرُوهٌ أَيْضًا
Artinya : "Ulama sepakat bahwa
mencabut pakaian saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, memainkan batu
kerikil saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh, dan berkata kepada orang
lain 'diamlah' saat imam menyampaikan khutbah adalah makruh."
Dari penjelasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa menggunakan handphone saat khatib sedang menyampaikan khutbah
Jumat dianggap sebagai perbuatan makruh. Bahkan, ada kemungkinan bahwa
pelaksanaan sholat Jumat kita menjadi batal dan tidak mendatangkan pahala
karena kita gagal mendengarkan khutbah Jumat. Penting untuk diingat bahwa
khutbah Jumat adalah salah satu rukun dari sholat Jumat.
Comments
Post a Comment