Tulisan
ini merupakan bentuk keprihatinan saya sebagai dosen di perguruan tinggi swasta
mengenai mahasiswa. Keprihatinan menyangkut beberapa mahasiswa, yang ternyata
kurang paham atau bahkan tidak mengerti sama sekali apa yang dimaksud dengan
istilah dan makna mahasiswa itu sendiri. Ketidak pahaman, ketidak mengertian
atau mungkin lebih parah lagi, ketidak pedulian pada status mahasiswa yang
berimbas pada tidak paham pada tujuan kuliah, tidak mampu menyusun strategi
belajar, tidak mengerti pentingnya proses perkuliahan yang akhirnya berakibat
buruknya nilai kuliah atau IPK, kurangnya keterampilan dan semakin lamanya
penyelesaian kuliah. Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi.
Mahasiswa dan program sarjana yang diikuti oleh mahasiswa yang disebut dalam
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi,
dalam Pasal 13 yaitu :
(1) Mahasiswa
sebagai anggota Sivitas Akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang
memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi
untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.
(2) Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara aktif mengembangkan potensinya dengan melakukan pembelajaran, pencarian kebenaran ilmiah, dan/atau penguasaan, pengembangan, dan pengamalan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk menjadi ilmuwan, intelektual, praktisi, dan/atau profesional yang berbudaya.
Menurut
McMillan (2006), mahasiswa dalam mengikuti proses belajar dan pengembangan
potensi di perguruan tinggi dapat mengikuti tahapan-tahapan yang harus
dilakukan untuk memastikan keberhasilan perkuliahan. Tahapan itu adalah sebagai
berikut :
(1) Berkomunikasi
dengan institusi (fakultas, prodi, dosen dan staff), komunikasi dengan
institusi perguruan tinggi berkaitan dengan matrikulasi, mengetahui pengumuman
atau pemberitahuan mengenai kegiatan kuliah atau jadwal, menjawab komunikasi
lisan dan tertulis, secara rutin memeriksa pengumuman mengenai perkuliahan,
komunikasi dengan bagian tertentu dari institusi seperti dosen, tata usaha dan
lain-lain jika dibutuhkan.
(2) Mengorganisir
diri, mahasiswa harus mampu mengorganisir diri (self management) berkaitan
dengan pengaturan kegiatan dan waktu secara efektif, merencanakan kegiatan
untuk menyelesaikan tugas tepat waktu baik tugas perorangan ataupun kelompok,
mengatur jadwal secara efisien dan realistis, pemanfaat teknologi informasi
(contoh : internet atau media sosial) dengan baik dan menjaga keseimbangan
antara belajar, kehidupan sosial dan kehidupan keluarga.
(3) Mempelajari
keterampilan baru, mahasiswa harus dapat mengembangkan keterampilan yang sudah
dimiliki dan belajar mengenai keterampilan baru yang akan menunjang
keberhasilan perkuliahan dan bermanfaat setelah lulus kuliah.
(4) Perencanaan
belajar, dalam mengikuti setiap kuliah, dengan dosen serta materi kuliah yang
berbeda maka memerlukan perencanaan belajar yang baik. Perencanaan yang baik
mencakup perencanaan sebelum kuliah, perencanaan selama perkuliahan dan setelah
perkuliahan. Tahap selanjutnya, tentu saja pelaksanaan dari perencanaan yang
telah disusun.
(5) Mengurus
diri sendiri, mahasiswa harus dapat mengurus diri sendiri berkaitan dengan,
misalnya kesulitan dalam mengikuti perkuliahan. Mahasiswa berinisiatif
untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang
tersedia di instutusi untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut.
Mahasiswa
yang mampu mengurus diri sendiri, berhasil dalam proses perkuliahan serta
memiliki keterampilan yang dibutuhkan bukan hanya bermanfaat selama perkuliahan
tetapi juga menjadi bekal berharga setelah lulus kuliah. Selamat berjuang,
jadilah mahasiswa yang sebenarnya !
Sumber : McMillan, Kathleen., Weyers, Jonathan., (2006) : The Smarter Student : Skills and Strategies for Success at University, Pearson Education Limited
Comments
Post a Comment