Pemerintah
Indonesia mengirimkan sinyal penting tentang arah kebijakan ruang digital pada
pekan pertama Januari 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital per 7 Januari
2026 menyatakan sedang memperkuat koordinasi dengan penyelenggara sistem
elektronik untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital,
termasuk konten manipulatif yang kian canggih: deepfake dan disinformasi. Pesan
yang terlihat sederhana tetapi bisa berimplikasi besar. Pemerintah mungkin
menyadari terjadinya sebuah pola yang pernah dicatat Acemoglu dan Johnson,
dalam technology shocks and institutional lag (2023): risiko teknologi bergerak
sedemikian cepat dibanding mekanisme perlindungan sosial dan institusional yang
tersedia. Sedemikian cepat perkembangan kecerdasan buatan sehingga dunia seolah
digiring menuju fase baru. Artificial Intelligence (AI) tidak lagi sekadar alat
bantu analisis, melainkan sistem operasional yang mampu memproduksi konten,
meniru identitas manusia, dan membentuk persepsi publik secara masif.
Brynjolfsson
et.al ( 2024) menegaskan bahwa AI telah memasuki fase general-purpose
technology yang bersifat operasional lintas-sektor dengan dampak yang belum
terinternalisasi oleh kebijakan publik. Bahkan deepfake dan disinformasi telah
berubah dari sekadar gangguan informasi menjadi risiko struktural bagi ekonomi
dan politik. Perkembangan AI yang menurunkan biaya produksi konten secara
drastis menciptakan asymmetric risk. Biaya membuat kebohongan turun mendekati
nol, sementara biaya memverifikasi kebenaran justru melonjak. Menipu semakin
murah, menjelaskan kian mahal. Hany Farid (2023) menyebut deepfake sebagai a
trust-destroying technology rather than a mere media problem. Video, suara, dan
gambar dengan tingkat realisme tinggi kini dapat dibuat dalam hitungan menit.
Teknologi ini tidak hanya dimanfaatkan oleh negara dan korporasi. Laporan
Europol berjudul Facing Reality? Law Enforcement and Deepfakes (2024)
menyatakan bahwa teknologi itu juga dipakai oleh pelaku kejahatan, sindikat
lintas negara, dan aktor politik non-negara. World Economic Forum (WEF), dalam
Global Risks Report 2024, menempatkan misinformation dan disinformation
berbasis AI sebagai risiko global terbesar dalam jangka pendek. Tak lebih kecil
dari konflik geopolitik dan krisis iklim. Lebih dari separuh responden global
menilai risiko ini berpotensi menimbulkan guncangan sosial dan ekonomi yang
serius.
Yang
paling berbahaya dari risiko ini bukan sekadar beredarnya informasi palsu
melainkan hilangnya kepercayaan publik. Kepercayaan merupakan public good yang
menopang efisiensi pasar. Gennaioli et.al. (2018) menunjukkan bahwa pemicu
krisis ekonomi modern sering kali bukan berupa faktor fundamental, melainkan
narrative collapse-runtuhnya kepercayaan terhadap narasi ekonomi yang dipercaya
publik. WEF mencatat bahwa disinformasi telah menyebabkan kerugian finansial
global bernilai hingga puluhan miliar dolar AS setiap tahun. Transmisinya,
terutama, melalui volatilitas pasar, kesalahan keputusan investasi, dan
kerusakan reputasi korporasi (The Financial Impact of Disinformation, 2024).
Dampak ini jarang muncul sebagai krisis tunggal, tetapi terakumulasi sebagai
biaya senyap yang menggerus efisiensi ekonomi. Dalam Financial Stability Report
(2024-2025), Federal Reserve menyebut bahwa serangan siber dan peristiwa
teknologi berskala besar-termasuk manipulasi informasi-dapat mengganggu fungsi
pasar, merusak infrastruktur keuangan, dan memicu hilangnya kepercayaan
investor. Ini juga menandai pengakuan resmi bahwa gangguan digital kini
diperlakukan sebagai potensi shock pasar, setara dengan risiko makroekonomi
konvensional. Kasus-kasus internasional juga memperlihatkan perubahan modus
serangan. Pelaku tidak lagi harus meretas sistem, melainkan cukup mengecoh
manusia di dalam sistem. Penipuan menggunakan deepfake suara eksekutif,
misalnya, telah menyebabkan kerugian ratusan ribu dolar per kasus di sektor
korporasi global.
Tak
Cukup Klarifikasi dan Reaktif
Indonesia
tidak berada di luar pusaran masalah ini. Kementerian Komdigi menyebut kerugian
akibat penipuan berbasis deepfake di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 700
miliar, terutama melalui penipuan identitas, investasi palsu, dokumen palsu dan
penyalahgunaan citra tokoh publik. Data Sensity AI (2024) menunjukkan bahwa
jumlah konten deepfake global meningkat lebih dari lima kali lipat dalam lima
tahun terakhir. Dengan penetrasi media sosial yang tinggi dan literasi digital
yang belum merata, Indonesia menjadi lahan subur bagi konten manipulatif. Dampaknya
tidak berhenti pada korban individu. Ketika video atau suara palsu pejabat,
pengusaha, atau figur publik beredar luas, kepercayaan terhadap kebijakan,
pasar, dan institusi negara ikut tergerus. Di ranah politik, risikonya bahkan
lebih besar. Tucker et al. menunjukkan bahwa deepfake bisa mempercepat
polarisasi dan menurunkan legitimasi demokrasi, bahkan tanpa perlu mengubah
preferensi pemilih secara langsung (Journal of Democracy, 2023).
Tantangan
utama Indonesia bukan pada absennya kebijakan, melainkan ketimpangan kecepatan.
Teknologi AI berkembang eksponensial, sementara kapasitas negara-baik regulasi,
teknologi deteksi, maupun literasi publik-bergerak inkremental. Tak hanya di
Indonesia. Bahkan, secara global, kemampuan mendeteksi deepfake masih terbatas.
WEF (2025) mencatat bahwa akurasi deteksi mesin otomatis masih sangat rendah.
Kemampuan manual manusia membedakan konten asli dan palsu malah jauh lebih
buruk. Ketergantungan pada platform digital global juga menambah rumitnya
persoalan. Moderasi konten sering kali tidak sensitif terhadap konteks bahasa,
budaya, dan dinamika politik lokal. Sementara itu, penyebaran deepfake
melintasi batas negara dan yurisdiksi hukum. Respons negara tidak bisa berhenti
pada klarifikasi dan penindakan reaktif. Diperlukan strategi jangka menengah
dan panjang dengan teknologi sebagai fondasi kebijakan. Indonesia perlu
membangun kapasitas forensik digital nasional berbasis AI untuk mendeteksi,
memverifikasi, dan menelusuri asal konten manipulatif. Kapasitas ini penting
bukan hanya untuk moderasi, tetapi juga untuk penegakan hukum dan perlindungan
korban. Pengembangan content provenance dan autentikasi digital-termasuk
watermark kriptografis-perlu dipercepat. Tanpa kewajiban dan insentif yang
jelas bagi platform digital, kepentingan publik akan selalu tertinggal dari
kepentingan algoritma.
Literasi
digital juga harus naik kelas. Unesco (2023) menekankan bahwa program literasi
tidak cukup dengan kampanye anti-hoaks apalagi omon-omon tak penting. Program
literasi, harus memastikan publik memahami cara AI bekerja dan memanipulasi
informasi. Orang harus punya protokol kesadaran untuk tidak serta-merta
mempercayai semua informasi dari ranah digital. Mereka harus diberi akses
mudah, serta ditanggapi efektif, ketika melaporkan segala urusan yang tidak
benar. Deepfake dan disinformasi di era AI operasional bukan sekadar isu
teknologi atau etika digital melainkan isu kepercayaan. Isu yang menjadi modal
dasar ekonomi, keadilan, dan demokrasi. Ketika kepercayaan runtuh, biaya
ekonomi naik, kebijakan kehilangan legitimasi, ruang publik menjadi rapuh, dan
keadilan lantas kapiran. Langkah awal pemerintah melalui koordinasi Kementerian
Komdigi patut diapresiasi. Namun tantangan ke depan menuntut lebih dari respons
cepat. Yang dibutuhkan adalah investasi berkelanjutan pada teknologi,
institusi, dan literasi, agar Indonesia tidak hanya bertahan dari risiko AI,
tetapi mampu mengelolanya secara cerdas dan berdaulat. Sesungguhnya, ancaman
terbesar AI bukan ketika ia menjadi semakin pintar, tetapi ketika manusia
berhenti berpikir kritis dan institusi tak mampu lagi beradaptasi.
Sumber: CNBC Indonesia

Comments
Post a Comment