Mitigasi
risiko data adalah proses strategis untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan
mengurangi dampak negatif dari ancaman terhadap keamanan, integritas, dan
ketersediaan data organisasi. Berbeda dengan pencegahan yang menghentikan
ancaman sebelum terjadi, mitigasi berfokus pada meminimalkan kerusakan jika
terjadi insiden seperti kebocoran data atau serangan siber. Proses ini umumnya
mengikuti kerangka kerja manajemen risiko yang berkelanjutan :
1.
Identifikasi Risiko : membuat inventaris data untuk memahami jenis data yang
dimiliki (sensitif vs. umum), lokasi penyimpanannya, dan siapa yang memiliki
akses.
2.
Analisis dan Evaluasi : menilai probabilitas terjadinya ancaman dan dampak
finansial atau reputasi yang mungkin ditimbulkan.
3.
Implementasi Kontrol : menerapkan langkah teknis dan prosedural untuk
mengurangi risiko ke tingkat yang dapat diterima.
4.
Monitoring dan Tinjauan : melakukan pengawasan terus-menerus terhadap lalu
lintas jaringan dan log sistem untuk mendeteksi anomali secara cepat.
Organisasi
dapat menggunakan beberapa teknik untuk melindungi aset data dengan cara :
1.
Kontrol Akses Ketat : menerapkan prinsip least privilege (hak akses minimum)
dan Multi-Factor Authentication (MFA, sistem keamanan yang mewajibkan pengguna
untuk memberikan dua atau lebih bukti identitas sebelum diberikan akses ke
sebuah akun atau aplikasi) untuk memastikan hanya personel berwenang yang dapat
mengakses data sensitif.
2.
Enkripsi Data : melindungi data baik saat disimpan (at rest) maupun saat
ditransmisikan (in transit) menggunakan standar algoritma tinggi seperti
AES-256 (algoritma kriptografi kunci simetris, artinya kunci yang digunakan
untuk mengenkripsi (mengacak) data adalah kunci yang sama dengan yang digunakan
untuk mendekripsi (membuka) data tersebut).
3.
Pencadangan dan Pemulihan (Backup & Recovery) : menyimpan salinan data
secara teratur di lokasi aman/terpisah untuk memastikan kelangsungan bisnis
pasca serangan ransomware atau kegagalan sistem.
4.
Pelatihan Kesadaran Karyawan : mengedukasi staf tentang bahaya phishing dan
praktik higiene data, mengingat kesalahan manusia sering menjadi penyebab utama
kebocoran.
5.
Manajemen Risiko Pihak Ketiga : melakukan audit keamanan terhadap vendor atau
mitra yang memiliki akses ke infrastruktur data organisasi.
Pemerintah Indonesia memperkuat mitigasi risiko siber melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Selain itu, standar internasional seperti ISO 27001:2022 sering digunakan sebagai acuan untuk membangun sistem manajemen keamanan informasi yang kuat. ISO 27001:2022 adalah standar internasional yang menetapkan spesifikasi untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) atau Information Security Management System (ISMS), versi 2022 merupakan pembaruan terbaru dari versi sebelumnya (2013), yang dirancang untuk mengatasi tantangan keamanan siber modern seperti cloud computing dan privasi data.

Comments
Post a Comment