Mitigasi Risiko Data

 

Mitigasi risiko data adalah proses strategis untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengurangi dampak negatif dari ancaman terhadap keamanan, integritas, dan ketersediaan data organisasi. Berbeda dengan pencegahan yang menghentikan ancaman sebelum terjadi, mitigasi berfokus pada meminimalkan kerusakan jika terjadi insiden seperti kebocoran data atau serangan siber. Proses ini umumnya mengikuti kerangka kerja manajemen risiko yang berkelanjutan :

1. Identifikasi Risiko : membuat inventaris data untuk memahami jenis data yang dimiliki (sensitif vs. umum), lokasi penyimpanannya, dan siapa yang memiliki akses.

2. Analisis dan Evaluasi : menilai probabilitas terjadinya ancaman dan dampak finansial atau reputasi yang mungkin ditimbulkan.

3. Implementasi Kontrol : menerapkan langkah teknis dan prosedural untuk mengurangi risiko ke tingkat yang dapat diterima.

4. Monitoring dan Tinjauan : melakukan pengawasan terus-menerus terhadap lalu lintas jaringan dan log sistem untuk mendeteksi anomali secara cepat.

 

Organisasi dapat menggunakan beberapa teknik untuk melindungi aset data dengan cara :

1. Kontrol Akses Ketat : menerapkan prinsip least privilege (hak akses minimum) dan Multi-Factor Authentication (MFA, sistem keamanan yang mewajibkan pengguna untuk memberikan dua atau lebih bukti identitas sebelum diberikan akses ke sebuah akun atau aplikasi) untuk memastikan hanya personel berwenang yang dapat mengakses data sensitif.

2. Enkripsi Data : melindungi data baik saat disimpan (at rest) maupun saat ditransmisikan (in transit) menggunakan standar algoritma tinggi seperti AES-256 (algoritma kriptografi kunci simetris, artinya kunci yang digunakan untuk mengenkripsi (mengacak) data adalah kunci yang sama dengan yang digunakan untuk mendekripsi (membuka) data tersebut).

3. Pencadangan dan Pemulihan (Backup & Recovery) : menyimpan salinan data secara teratur di lokasi aman/terpisah untuk memastikan kelangsungan bisnis pasca serangan ransomware atau kegagalan sistem.

4. Pelatihan Kesadaran Karyawan : mengedukasi staf tentang bahaya phishing dan praktik higiene data, mengingat kesalahan manusia sering menjadi penyebab utama kebocoran.

5. Manajemen Risiko Pihak Ketiga : melakukan audit keamanan terhadap vendor atau mitra yang memiliki akses ke infrastruktur data organisasi.

 

Pemerintah Indonesia memperkuat mitigasi risiko siber melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Selain itu, standar internasional seperti ISO 27001:2022 sering digunakan sebagai acuan untuk membangun sistem manajemen keamanan informasi yang kuat. ISO 27001:2022 adalah standar internasional yang menetapkan spesifikasi untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) atau Information Security Management System (ISMS), versi 2022 merupakan pembaruan terbaru dari versi sebelumnya (2013), yang dirancang untuk mengatasi tantangan keamanan siber modern seperti cloud computing dan privasi data.  

Comments