www.busandmotorcoachnews.com |
Di
Internet, masalah keamanan sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan, data pada
sistem yang ada di Internet dapat dicuri oleh orang yang tidak bertanggung
jawab. Seringkali sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau
sering disebut lubang keamanan. Jika lubang tidak ditutup, pencuri dapat masuk
dari lubang. Pencurian data dan sistem dari Internet, termasuk dalam kasus
kejahatan komputer. Cybercrime adalah kejahatan yang sering dilakukan di internet. Berdasarkan
jenis kegiatan yang dilakukan, kejahatan cyber
dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
1. Akses yang Tidak Sah
(Unauthorized Access)
Kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam sistem jaringan
komputer secara ilegal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem
jaringan komputer dimasukkan. Contoh dari kejahatan ini adalah probing dan port.
2. Konten Ilegal
(Illegal Contents)
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi di Internet tentang
sesuatu yang tidak pantas, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum, misalnya, adalah penyebaran pornografi
atau laporan yang tidak benar.
3. Penyebaran virus yang disengaja
(Intentional spread of virus)
Penyebaran
virus dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang terkena virus
sistem e-mail tidak menyadari hal ini. Virus tersebut kemudian ditransmisikan
ke tempat lain melalui email.
4. Pemalsuan Data
(Data Forgery)
Jenis
kejahatan ini dilakukan dengan maksud memalsukan data pada dokumen penting di
Internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh lembaga atau lembaga
dengan basis data situs web.
5. Spionase Cyber, Sabotase, dan
Pemerasan (Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion)
Cyber
Espionage adalah kejahatan dengan cara memanfaatkan internet untuk melakukan
spionase terhadap pihak lain, dengan masuk ke komputer target
sistem
jaringan. Sabotase dan Pemerasan adalah jenis kejahatan yang dilakukan dengan
menciptakan gangguan, perusakan atau penghancuran data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang terhubung ke Internet.
6. Cyberstalking
Jenis
kejahatan ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
menggunakan komputer, seperti menggunakan e-mail dan dilakukan berulang kali.
Kejahatan menyerupai teror diarahkan terhadap seseorang dengan menggunakan
media internet. Itu bisa terjadi karena kemudahannya dalam membuat email ke
alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
7. Carding
Carding
adalah kejahatan yang dibuat untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain
dan digunakan dalam transaksi komersial di Internet.
8. Peretasan
(Hacking) dan Cracking
Istilah
hacker mengacu pada seseorang yang
memiliki minat besar dalam mempelajari detail sistem komputer dan cara
meningkatkan kemampuan. Aktivitas cracking
di Internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan akun milik
orang lain, situs pembajakan, menyelidik, menyebarkan virus, untuk melumpuhkan
target.
9. Cybersquatting
dan typosquatting
Cybersquatting
adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan nama domain perusahaan
orang lain dan kemudian mencoba menjualnya ke perusahaan dengan harga yang
lebih tinggi. Typosquatting adalah
kejahatan untuk membuat domain bermain adalah domain yang mirip dengan nama
domain orang lain.
10. Pembajakan
(Hijacking)
Pembajakan
adalah salah satu kejahatan pembajakan karya orang lain. Kejahatan yang paling
umum adalah pembajakan perangkat lunak.
11. Cyber
Terrorism
Mengukur
cybercrime termasuk terorisme cyber jika mengancam pemerintah atau warga
negara, termasuk retak ke pemerintah atau militer.
UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE)
Semua
aktivitas kejahatan cyber memerlukan aktivitas lain untuk menghalangi aktivitas
yang dimaksudkan. Oleh karena itu UUITE harus dapat mencakup semua aturan
terhadap kegiatan cybercrime. Publik
harus diperkenalkan lebih banyak lagi tentang UUITE yang tidak ambigu sehingga
orang-orang dan lebih banyak mengetahui tentang perintah mengenai hukum cyber ini dan
membantu mengurangi kegiatan kejahatan cyber di Indonesia. Isi UUITE mengancam
kebebasan berpendapat bagi pengguna. Sebuah artikel dalam UUITE telah dibuat
untuk kebutuhan akan Hukum Cyber di Indonesia yang berangkat dari jumlah awal
transaksi perdagangan yang terjadi melalui dunia maya. Dan dalam
perkembangannya, UUITE yang desainnya telah dimasukkan dalam agenda DPR sejak
hampir sepuluh tahun lalu terus meningkat, termasuk perlindungan dari serangan
hacker, larangan menyajikan konten terlarang. Artinya, sudah ada perlindungan hukum di dunia maya.
Sumber
:
An Overview of the Development
Indonesia National Cyber Security
Farisya
Setiadi, Yudho Giri Sucahyo & Zainal A. Hasibuan
International
Journal of Information Technology & Computer Science ( IJITCS ) (ISSN No :
2091-1610 ) Volume 6 : Issue on November
- December, 2012
Nama : mas muhammad faisal k
ReplyDeleteNrp : 143040187
Nama : sayyid agil faiz
ReplyDeleteNtp : 143040208
Nama : Adelia Kiki Rustanty
ReplyDeleteNRP : 143040219
Nama : Muhammad Dwika Ilyas Ruhyat
ReplyDeleteNRP : 153040080
Nama : Rangga Dwi Aprinaldi
ReplyDeleteNRP : 153040136
Nama : Moh. Resqi Mauludin
ReplyDeleteNRP : 143040196
Nama : Muhammad Dwiki Ahadiyat
ReplyDeleteNRP : 143040191
Nama : Ery Kurniadi Widiantoro
ReplyDeleteNRP : 153040142
Nama : Haris Fatkhurrohman
ReplyDeleteNrp : 143040206
Nama : Imam Farid Rizaldi
ReplyDeleteNRP : 143040174
Nama : Fariz Nurrochman
ReplyDeleteNrp : 153040147
Nama : Hilman Nugraha
ReplyDeleteNRP : 153040141
NRP : 133040061
ReplyDeleteNama : Rachmat Rizky Fauzi
NRP : 143040155
ReplyDeleteNama : Intan Yuniasari
NRP : 153040149
ReplyDeleteNama : Gyo Felix
Nrp: 153040145
ReplyDeleteNama: Ansullianisa Nur M
Nrp: 1530040168
ReplyDeleteNama : Maria Yovitta CKW
Nrp : 153040160
ReplyDeleteNama : M. Fayaz Mumtazunnazat
NRP : 153040139
ReplyDeleteNama : Eko Fujianto
NRP : 143040178
ReplyDeleteNAMA : FARHAN NURACHMAN
NRP : 153040138
ReplyDeleteNama : Nanda Aulia Nugraha
Nama: Syahlimatul Sadiah
ReplyDeleteNrp: 143040241
Nama : Rizal Fadhilah A.M
ReplyDeleteNrp : 153040152
Nama : Rifki Lutfiana
ReplyDeleteNrp : 153040033
Nama: Siti Latifah N
ReplyDeleteNRP: 143040095
Nama: Hendro agustina
ReplyDeleteNRP: 143040163
Nama : Teti Erita
ReplyDeleteNrp: 153040167
Nama : Haidir Mustofa
ReplyDeleteNRP : 143040239
Nama : Yudha Aditya
ReplyDeleteNRP : 143040182