Menurut
Gadget dan Gizmos, 73 persen orang Amerika telah menjadi korban kejahatan dunia
maya. Kejahatan cyber tidak terbatas pada Amerika Serikat. Karena internet
bersifat global, begitu juga kejahatan dunia maya. Karena keterkaitan
masyarakat kita dan keragaman pengguna internet (usia, disiplin, pendidikan,
budaya politik, dll.), Membuat pedoman etika cyber menjadi pembahasan global
yang berkelanjutan. Etika cyber (cyber ethics) tidak hanya kode etik bagi para profesional
komputer, tetapi juga prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh semua pengguna
Internet.
Merekomendasikan
prinsip-prinsip etika yang dapat diterima oleh berbagai macam pengguna adalah sebuah
tantangan. Misalnya, negara penghasil spam teratas menurut Sophos adalah
Amerika Serikat (11,43%), India (8,02%), Republik Korea (7,94%), Federasi Rusia
(7,52%), dan Brasil (5,82%). Prinsip-prinsip etis harus didasarkan pada budaya,
aturan, praktik, dan sistem peradilan yang ada di masing-masing negara dan masyarakat.
Dari sudut pandang hukum, sifat global kejahatan komputer dapat melibatkan
beberapa negara dalam satu kejahatan. Ini membuat penuntutan menjadi sangat
sulit dan sistem peradilan mungkin bukan jawaban untuk menggunakan internet
yang lebih aman. Etika komputer adalah bagian program komputer terakreditasi di
Amerika Serikat. Sayangnya, banyak kejahatan komputer yang dilakukan oleh para
profesional komputer yang, meskipun tidak sepenuhnya, menyadari pentingnya etika
komputer dan pendidikan mengenai etika cyber.
Menurut
Information Systems Audit and Control Association (ISACA), pada studi tahun
2008 menyatakan bahwa siswa yang menghadiri kursus wajib dengan topik dalam
etika dan profesionalisme menunjuk ke arah hasil yang positif. Namun, sekitar
20 persen dari mereka yang telah belajar dan mengaku memahami etika komputer
setelah menghadiri kursus yang direncanakan untuk mengabaikan prinsip-prinsip
etika yang dipelajari ketika melakukan pekerjaan mereka. Untuk mengatasi
ancaman ini, banyak perusahaan telah menerapkan pelatihan etika wajib untuk
semua karyawan, dan etika cyber dimasukkan sebagai bagian dari kebijakan
perusahaan. Ada banyak upaya dari berbagai organisasi dan lembaga pemerintah
untuk mendidik masyarakat tentang perilaku etis. Department
of Homeland Security (DHS) meluncurkan kampanye untuk mendidik orang Amerika
tentang penggunaan Internet yang bertanggung jawab, aman dan aman :
"Stop.Think.Connect." Kampanye ini didukung oleh banyak organisasi
global dan nasional. Microsoft juga telah membuat daftar hal-hal yang boleh dan
tidak boleh dilakukan, sebuah saran untuk pengalaman Internet yang lebih aman
dan lebih menyenangkan.
Berikut
beberapa tindakan etis yang harus diikuti oleh semua pengguna Internet : Lindungi
komputer dan semua perangkat online dengan perlindungan seperti perangkat
lunak anti-virus terbaru, firewall, dan kontrol akses. Ketahuilah bahwa ketika menggunakan
Internet, pengguna tidak anonymous (tidak dikenal, tanpa nama) seperti yang diinginkan.
Meskipun mungkin menggunakan komputer pribadi atau perangkat Internet milik sendiri,
tindakan online dapat dilacak oleh sebagian besar aplikasi web. Ingat bahwa
banyak aplikasi merekam apa yang dilakukan di Internet, dan rekaman dapat
diambil kapan saja. Diskusikan etika Internet dengan anak-anak, keluarga,
teman, dan rekan kerja. Pengguna dapat menemukan pedoman etika sederhana dan
sangat diikuti yang disajikan oleh Sepuluh Perintah Etika Komputer (The Ten Commandments
of Computer Ethics).
Daftar
ini telah diterjemahkan ke dalam lebih dari sepuluh bahasa dan merupakan sumber
referensi yang baik untuk diikuti. Juga, ketika ragu-ragu, The Computer Ethics
Institute (CEI) memberikan saran kepada individu, organisasi dan pemerintah
mengenai tanggung jawab etis dan sangat membantu dalam mengklarifikasi setiap
ambiguitas ketika berhadapan dengan masalah etika komputer yang tidak dikenal.
Sumber
:
Cyber
Ethics : A Global Conversation oleh Dr. Tahereh Daneshi
Nama : irani febriyanti
ReplyDeleteNrp : 143040210
Nama : Rio Ropin Cahdira
ReplyDeleteNRP : 143040211
Nama : Dinda Purnama
ReplyDeleteNRP : 143040181
Nama : Dessy Nilda R
ReplyDeleteNRP : 143040215
Nama : Hilman Nugraha
ReplyDeleteNRP : 153040141
Nama : Fariz Nurrochman
ReplyDeleteNrp : 153040147
NRP : 133040061
ReplyDeleteNama : Rachmat Rizky Fauzi
Nrp: 153040145
ReplyDeleteNama: Ansullianisa Nur M
NRP : 153040149
ReplyDeleteNAMA : Gyo Felix
NRP : 143040179
ReplyDeleteNAMA : Muhamad Salma Noor
Nrp: 153040168
ReplyDeleteNama : Maria Yovita CKW
Nrp : 153040160
ReplyDeleteNama : M. Fayaz Mumtazunnazat
NRP : 153040139
ReplyDeleteNama : Eko Fujianto
NRP : 153040138
ReplyDeleteNama : Nanda Aulia Nugraha
Nama : Syahlimatul Sadiah
ReplyDeleteNrp : 143040241
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNama : Moch.Aidil Fitri
ReplyDeleteNrp : 153040151
Nama : Ananda Purnama Shidiq
ReplyDeleteNrp : 143040170
Nama : Rifki Lutfiana
ReplyDeleteNrp : 153040033
Nama: Siti Latifah Nuryanti
ReplyDeleteNRP: 143040095
Nama: Hendro agustina
ReplyDeleteNRP: 143040163
Nama : Haidir Mustofa
ReplyDeleteNRP : 143040239
Nama : Yudha Aditya
ReplyDeleteNRP : 143040182