Kucing menjadi salah satu hewan
peliharaan favorit masyarakat dari dulu hingga kini. Tingkahnya yang manja
hingga tubuhnya yang menggemaskan membuat banyak pecinta hewan memeliharanya. Tapi
tidak sedikit orang yang memelihara kucing harus menghabiskan banyak uang untuk
perawatan hewan ini. Dari memelihara bulu hingga memberi makan. Bagaimana Islam
memandang hal ini ? Dilansir dari Elbalad, anggota Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Dr
Muhammad Wissam, mengatakan pengeluaran untuk memelihara kucing tidak menjadi
amalan yang sia-sia. Tetapi dia mengingatkan agar harus ada keseimbangan dalam
pengeluaran supaya tidak jatuh ke dalam lingkaran kebodohan. Dia menekankan,
saat seseorang memiliki kelebihan harta, kewajiban pertama yang harus dilakukan
adalah menolong manusia. Menolong sesama dengan memberikan sebagian harta
adalah perbuatan infak fisabilillah. Jika sudah menolong sesama, barulah boleh
menolong hewan-hewan. Memelihara kucing
disebut Wissam bukanlah salah satu hal yang diharamkan bagi seorang Muslim.
Sebagaimana para ulama fikih telah membolehkan seorang Muslim memiliki sesuatu
yang halal, didapat dengan cara yang halal dan diperlakukan dengan cara yang
sesuai syariat. Para ulama menyimpulkan kebolehan memelihara kucing dengan
sabda Nabi Muhammad SAW :
إنها لَيْسَتْ بِنَجَسٍ؛ إنها مِنَ الطَّوَّافينَ
عليكم والطَّوَّافاتِ)؛
Artinya: “Kucing) tidaklah najis,
hanya ia hewan yang seringkali berkeliaran dan mengelilingi (berada di dekat)
kalian.”
Sumber : https://www.republika.co.id/
Comments
Post a Comment