Pernikahan adalah salah satu fase
dalam hidup yang bisa dijalani seorang muslim setalah menemukan pasangan hidup
dan siap secara mental maupun finansial. Jika sudah mampu dan matang secara
emosional, dengan menikah, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya.
Dari mahligai rumah tangga, pelbagai hal yang selama ini dikategorikan sebagai
dosa, jika dilakukan dengan suami atau istrinya dicatat sebagai ibadah di sisi
Allah SWT. Hal ini tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : "Siapa yang diberi karunia oleh Allah
seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk
menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah
sisanya," (H.R. Baihaqi). Pengertian Nikah menurut KBBI adalah perjanjian
perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan
ajaran agama. Secara istilah, pernikahan adalah akad yang menghalalkan
pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu
juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan.
Ketentuan mengenai pernikahan ini tergambar dalam firman Allah SWT dalam
Alquran surah Ar-Rum ayat 21 :
“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri,
supaya kamu hidup tentram bersamanya. Dan Dia [juga] telah menjadikan di
antaramu [suami, istri] rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,” (Ar-Rum
[30]: 21).
Dilansir dari NU Online, pada
dasarnya hukum menikah adalah sunah. Artinya, siapa yang mengerjakannya
mendapatkan pahala, namun tidak berdosa jika meninggalkannya. Hal ini
berdasarkan imbauan dari Nabi Muhammad SAW: “Wahai para pemuda ! Barangsiapa di
antara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih
menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji [kemaluan]. Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi
dirinya,” (H.R. Bukhari dan Muslim). Kendati demikian, berdasarkan konteks dan
keadaan yang dialami seorang muslim, hukum sunah tadi dapat berubah menjadi
makruh. Sebagai misal, jika ada keinginan menikah, namun sebenarnya ia tidak
memiliki kemampuan untuk menafkahi keluarganya. Demikian juga hukum sunah tadi
dapat menjadi wajib jika seseorang sudah memiliki kelapangan harta dan mampu
memberikan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, namun ia meninggalkan ibadah
nikah ini tanpa alasan yang jelas. Malahan, tanpa menikah, ia cenderung akan
jatuh ke dalam dosa dan perzinahan. Dalam kondisi ini, maka seorang muslim
lebih utama untuk menikah dan hukumnya menjadi wajib. Tujuan Pernikahan
Pernikahan merupakan fitrah manusia yang tidak dapat diabaikan, serta termasuk
hal yang penting sehingga Allah Subhanahu wata’ala melalui Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wassalam memberi banyak petunjuk dalam pelaksanaannya. Tidak
saja untuk manusia, pasangan atau jodoh juga diciptakan untuk makhluk lainnya
baik itu yang hidup atau makhluk tidak hidup seperti hewan, tumbuhan, bangsa
jin, siang dan malam, panas dan dingin, baik dan jahat, dll agar tercipta
keseimbangan. Dalam QS. Az-Zariyat: 49 disebutkan demikian :
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُونَ
Artinya : “Dan segala sesuatu Kami
ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS.
Az-Zariyat: 49).
Dalam
uraian "Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga" yang diterbitkan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, disebutkan beberapa tujuan
dilangsungkannya pernikahan. Tujuan-tujuan ini berupaya untuk mengantarkan
seorang muslim agar memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.
(1) Memenuhi
kebutuhan dasar manusia : pernikahan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
manusia. Kebutuhan itu terdiri dari kebutuhan emosional, biologis, rasa saling
membutuhkan, dan lain sebagainya. Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abu
Hurairah bahwasanya Rasululllah SAW bersabda : "Wanita dinikahi karena
empat hal : karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan karena agamanya.
Nikahilah wanita karena agamanya, maka kamu tidak akan celaka," (H.R.
Bukhari dan Muslim).
(2) Mendapatkan
ketenangan hidup : suami atau istri dapat saling melengkapi satu sama lain.
Jika merasa cocok, kedua-duanya akan memberi dukungan, baik itu dukungan moriel
atau materiel, penghargaan, serta kasih sayang yang akan memberikan ketenangan
hidup bagi kedua pasangan.
(3) Menjaga
akhlak : seorang muslim akan terhindar dari dosa zina, sebagaimana sabda Nabi Muhammad
SAW : “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk
nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih
membentengi farji [kemaluan]. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah
ia puasa, karena shaum itu dapat membentengi dirinya,” (H.R. Bukhari dan
Muslim).
(4) Meningkatkan
ibadah kepada Allah SWT : perbuatan yang sebelumnya haram sebelum menikah, usai
dilangsungkan perkawinan menjadi ibadah pada suami atau istri. Sebagai misal,
berkasih sayang antara yang berbeda mahram adalah dosa, namun jika dilakukan
dalam mahligai perkawinan, maka akan dicatat sebagai pahala di sisi Allah SWT.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut : “ ... 'Jika
kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!'. Mendengar sabda
Rasulullah para sahabat keheranan dan bertanya : 'Wahai Rasulullah, seorang
suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?'
Nabi Muhammad SAW menjawab, 'Bagaimana menurut kalian jika mereka [para suami]
bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa ?' Jawab para
shahabat, 'Ya, benar'. Beliau bersabda lagi, 'Begitu pula kalau mereka
bersetubuh dengan istrinya [di tempat yang halal], mereka akan memperoleh
pahala!' (H.R. Muslim).
(5) Memperoleh
keturunan yang saleh dan salihah : salah satu amal yang tak habis pahalanya
kendati seorang muslim sudah meninggal adalah keturunan yang saleh atau
salihah. Dengan berumah tangga, seseorang dapat mendidik generasi muslim yang
beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, yang merupakan tabungan pahala dan amal
kebaikan yang berkepanjangan. "Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu
itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak
dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka
beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?” (Q.S. An-Nahl[16]:
72).
Sumber : https://tirto.id/gaWS
🥂
ReplyDelete🧐
ReplyDelete