Taman Nasional
Bantimurung-Bulusaraung (disingkat TN Babul) adalah sebuah taman nasional yang
ditunjuk menjadi kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan RI Nomor SK 398/Menhut-II/2004 tanggal 18 Oktober 2004. TN Babul
memiliki luas ± 43.750 ha yang secara admnistratif pemerintahan mencakup tiga
wilayah kabupaten yang saling berbatasan, yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten
Pangkep, dan Kabupaten Bone di Sulawesi Selatan. Secara letak astronomis, TN
Babul terletak antara 119°34’17”–119°55’13” Bujur Timur dan antara
4°42’49”–5°06’42” Lintang Selatan. TN Babul merupakan hasil merger lima unit
kawasan konservasi yang sebelumnya sudah ada pada era 1970-1980, yaitu Taman
Wisata Alam Bantimurung, Taman Wisata Alam Gua Pattunuang, Cagar Alam Bantimurung,
Cagar Alam Karaenta, dan Cagar Alam Bulusaraung. Selain itu terdapat kawasan
hutan seluas 31.843,10 ha dengan rincian Hutan Lindung seluas 21.343,10 ha,
Hutan Produksi Terbatas seluas 145 ha, dan Hutan Produksi Tetap seluas 10.355
ha. Taman nasional ini merupakan taman nasional yang kedua setelah Taman
Nasional Taka Bonerate yang ada di Sulawesi Selatan hingga saat ini. Taman
nasional ini telah menjadi satu-satunya taman nasional berupa kawasan karst di
Indonesia.
Waaaaa
ReplyDelete