Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung

 

Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung (disingkat TN Babul) adalah sebuah taman nasional yang ditunjuk menjadi kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 398/Menhut-II/2004 tanggal 18 Oktober 2004. TN Babul memiliki luas ± 43.750 ha yang secara admnistratif pemerintahan mencakup tiga wilayah kabupaten yang saling berbatasan, yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Bone di Sulawesi Selatan. Secara letak astronomis, TN Babul terletak antara 119°34’17”–119°55’13” Bujur Timur dan antara 4°42’49”–5°06’42” Lintang Selatan. TN Babul merupakan hasil merger lima unit kawasan konservasi yang sebelumnya sudah ada pada era 1970-1980, yaitu Taman Wisata Alam Bantimurung, Taman Wisata Alam Gua Pattunuang, Cagar Alam Bantimurung, Cagar Alam Karaenta, dan Cagar Alam Bulusaraung. Selain itu terdapat kawasan hutan seluas 31.843,10 ha dengan rincian Hutan Lindung seluas 21.343,10 ha, Hutan Produksi Terbatas seluas 145 ha, dan Hutan Produksi Tetap seluas 10.355 ha. Taman nasional ini merupakan taman nasional yang kedua setelah Taman Nasional Taka Bonerate yang ada di Sulawesi Selatan hingga saat ini. Taman nasional ini telah menjadi satu-satunya taman nasional berupa kawasan karst di Indonesia.


 















Comments

Post a Comment