Imam Masjid New York Shamsi Ali
mengatakan komitmen ubudiyah komprehensif yang tersimbolkan dalam pembangunan
masjid (secara bahasa berarti tempat sujud) itu sekaligus bermakna komitmen
hidup yang terpusat pada ketaatan Ilahi. "Komitmen ketaatan Ilahi itu disusul dengan rekonsiliasi internal (al-muaakhaa)
secara erat antara pendatang (imigran Mekah) dan penduduk pribumi (Native)
Madinah. Mereka dipersaudarakan di atas iman, dan dengan latar belakang yang
ragam," ujar dia dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (1/9).
Ukhuwah itulah yang menjadikan komunitas Rasul menjadi solid, bagaikan baja
yang semakin dibakar dan dibanting semakin kuat dan bernilai. Dengan kekuatan
yang bersandar pada kekuatan internal (hati dan jamaah) serta nilai yang
dimilikinya, umat ini siap membangun kehidupan kolektif bersama dengan seluruh
anggota masyarakat lainnya. "Kita kenal dalam sejarah bahwa sebelum Rasul
tiba di Madinah, selain masyarakat Arab dengan dua suku besar; ‘Aus dan
Khazraj, juga ada dua komunitas agama besar lainnya. Mereka adalah masyarakat
Yahudi dengan tiga suku besarnya, dan masyarakat Nashora (Kristen) yang umumnya
menempati pinggiran kota Yatsrib saat itu,"jelas dia.
Kedua kelompok masyarakat ini sejak
lama dipandang oleh sebagian masyarakat Arab sebagai ‘the religious’ dan ‘civilized’
sehingga secara informal mereka memiliki posisi penasehat kepada masyarakat
Arab. Bahkan banyak di antara orang-orang Arab memaksa anak-anaka mereka untuk
beragama Kristen atau Yahudi karena dianggap lebih terdidik, beradab dan maju.
Kira-kira mirip mentalitas dunia ketiga yang selalu ingin meniru gaya Barat
yang dianggap lebih maju. Dengan masyarakat pluralis seperti itu Rasulullah SAW
sebagai pemimpin tentu sadar bahwa Madinah bukan hanya milik warganya yang
beragama Islam. Tapi sebuah negara yang penduduknya plural dan pastinya
memiliki hak yang sama dalam tatanan institusi negara. Untuk institusi negara
eksis hal pertama yang diperlukan adalah adanya konstitusi yang menjadi rujukan
bersama semua warga negara. Kemudian Rasulullah membentuk konstitusi negara
pertama dalam sejarah manusia. Itulah yang dikenal dengan nama Piagam Madinah.
Piagam Madinah atau Madinah Charter
adalah tatanan Konstitusi negara yang sangat pluralis. Bahkan salah satu bab
terpanjang adalah jaminan hak-hak dasar, termasuk hak agama dan ibadah bagi
semua warga. Mungkin yang paling menarik pula adalah kenyataan bahwa proses
pembentukan Piagam Madinah melibatkan seluruh unsur atau segmen Komunitas yang
ada di kota itu. Padahal kalau saja beliau berkehendak, beliau bisa saja
merancang sendiri Konstitusi. "Apalagi dalam kapasitas beliau sebagai
Rasul, saya yakin semua akan menerimanya tanpa resistensi,"ujar dia. Tapi
Rasul ingin agar seluruh segmen masyarakat Madinah merasa memiliki (sense of
belonging) sehingga tanggung jawab terhadap Konstitusi itu semakin solid. Rasulullah
SAW telah memperlihatkan karakter seorang pemimpin sekaligus negarawan yang
inklsif. Yang merangkul secara setara seluruh elemen warganya. Dan kehadiran
Konstitusi negara Madinah sekaligus menjadi salah satu pilar kebangkitan
peradaban modern itu.
Sumber : https://khazanah.republika.co.id/
Comments
Post a Comment