Cara atau prosedur perpanjang STNK (Surat
Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahun tidak jauh berbeda dengan cara perpanjang STNK
tahunan. Hanya saja, perpanjang STNK 5 tahun hanya bisa dilakukan di gerai
Samsat, misalnya untuk wilayah Bandung Tengah bisa dilaksanakan di Samsat
Kawaluyaan, Jalan Kawaluyaan Raya, Soekarno-Hatta. Ikuti langkah berikut ini
untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahun:
1. Kunjungi gerai Samsat sesuai
domisili kendaraan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dijadikan
syarat untuk perpanjangan (KTP pemilik, STNK, pajak dan BPKB mobil/motor)
2. Lakukan cek fisik kendaraan
3. Legalisir hasil cek fisik
tersebut, legalisir dilakukan oleh petugas Samsat
4. Kunjungi loket perpanjangan STNK
(loket progresif) dan isi formulir yang tersedia
5. Pastikan Anda mengisi semua data
yang diminta tanpa melewatkannya satupun
6. Serahkan formulir pendaftaran
bersamaan dengan syarat perpanjang STNK yang sudah disiapkan. Supaya tidak
berceceran, bisa memasukannya jadi satu ke dalam map
7. Tunggu sebentar sampai nama anda
dipanggil sesuai antrian yang ada
8. Selanjutnya, pada saat dipanggil akan
diminta untuk membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera pada kertas
yang diberikan oleh petugas
9. Lakukan pembayaran di loket yang
sudah ditentukan
10. STNK dan plat nomor terbaru akan
diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
11. STNK dan plat nomor yang baru
siap diambil
Jika berencana untuk melakukan
perpanjangan di gerai Samsat, pastikan datang sesuai jam operasional yaitu pada
pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk Samsat Keliling beroperasi pada pukul
08.00-12.00 WIB. Terkait jadwal dan lokasi Samsat Keliling bisa dicek melalui
sosial media resmi Samsat dan Bapenda domisili.
Comments
Post a Comment