Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
resmi mengesahkan revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) pada Selasa (5/12/2023). Revisi UU ITE terbaru berisi beberapa perubahan
dan tambahan, apa saja ? UU ITE yang disahkan oleh DPR kemarin adalah draft
Rancangan UU (RUU) ITE Perubahan Kedua Nomor 11 Tahun 2008. RUU ITE itu
disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-10 masa
sidang II periode 2023-2024. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi perubahan revisi UU ITE terbaru sudah bisa
berlaku setelah mendapat tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1
bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR,
nanti artinya tinggal di tanda tangani Pak Presiden," kata Budi seperti
yang dikutip dari Antara. Gagasan untuk membahas revisi UU ITE kedua yang kini
menjadi UU ITE telah disepakati DPR sejak April 2023. Dikutip dari rilis DPR RI,
gagasan ini disusul dengan pembahasan perubahan RUU di Sidang Paripurna DPR
November 2023. Revisi UU ITE ini merupakan respons terkait permohonan uji
kontitusional dari masyarakat. Melalui pengesahan RUU ITE ini, DPR menetapkan
beberapa perubahan dan tambahan pasal dalam UU ITE yang akan segera berlaku di
Indonesia.
Isi Perubahan Revisi UU ITE Terbaru
Tim Panitia Kerja (Panja) DPR untuk RUU ITE memutuskan beberapa perubahan dan
tambahan pasal dalam UU ITE baru. Dikutip dari rilis Kominfo, UU ITE terbaru
memuat perubahan pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal. "Beberapa
poin pokok yang dihasilkan, yaitu perubahan norma meliputi alat bukti
elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan
autentikasi situs web serta identitas digital,” jelas Budi Arie. Salah satu
perubahan yang ditetapkan dalam UU ITE baru adalah Pasal 27. Pasal ini kerap
disebut sebagai 'pasal karet' lantaran dapat menjerat siapa saja karena tidak
memiliki tolak ukur yang jelas. Selain itu, ada juga tambahan pasal soal
perlindungan anak dan perubahan pasal soal ancaman kekerasan via platform
elektronik.
Berikut
ini daftar perubahan dan tambahan UU ITE terbaru :
1. Pasal
13 tentang sertifikasi elektronik asing
Pasal
13 mengalami perubahan dalam UU ITE terbaru yang disahkan. Perubahan di pasal
ini menghilangkan klausul penyelenggara sertifikasi elektronik asing.
2. Pasal
16A dan 16B tentang perlindungan anak
UU
ITE yang baru juga menambahkan satu pasal tentang perlindungan anak dalam
mengakses layanan elektronik. Perlindungan tersebut tertuang dalam pasal 16A
dan 16B. Kedua pasal mengatur soal batasan usia minimum anak dan mekanisme
verifikasi pengguna anak.
3. Pasal
27 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik
Pasal
27 UU ITE yang disebut sebagai pasal karet juga diubah substansinya. Perubahan
ini berupa penghapusan muatan penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan
pengancaman. Pasal tersebut juga ditambahkan dua ayat, yaitu Pasal 27 A dan 27
B. Pasal 27 A mengatur soal fitnah dan tuduhan bohong yang dilakukan secara
sengaja untuk menyerang orang lain. Sementara itu Pasal B mengatur soal
pemaksaan dengan ancaman.
4. Pasal
28 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA
Pasal
28 UU ITE yang baru ditambahkan satu ayat, yaitu ayat 3. Ayat 3 Pasal 28 UU ITE
mengatur soal larangan menyebarkan informasi bohong secara elektronik yang
menimbulkan kerusuhan.
5. Pasal
29 tentang ancaman kekerasan
Pasal
29 UU ITE awalnya memuat larangan soal ancaman kekerasan yang dikirimkan secara
pribadi. Namun, dikutip dari RRI, pada UU ITE yang baru, frasa pribadi
dihilangkan.
6. Pasal
30 tentang akses ilegal
Pasal
30 dalam UU ITE sebelumnya memuat aturan soal akses ilegal. Namun, dalam UU ITE
yang baru aturan tentang akses ilegal itu dihapus.
7. Pasal
36 tentang pemberatan hukuman pelaku
Pasal
36 UU ITE sebelumnya mengatur bahwa pelaku pelanggaran UU ITE bisa dikenai
hukuman yang lebih berat karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Merujuk UU ITE yang baru pasal tersebut ditiadakan.
8. Pasal
40A tentang intervensi pemerintah ke sistem elektronik
Perubahan
UU ITE yang baru juga menambahkan pasal tambahan, yaitu pasal 40A. Tambahan
pasal ini untuk mengatur intervensi pemerintah ke sistem elektronik agar bisa
menciptakan ekosistem digital yang aman, adil, akuntabel, dan inovatif.
9. Pasal
43 tentang penutupan akun medsos oleh penyidik
Pasal
43 UU ITE terbaru diubah agar penyidik bisa melakukan intervensi berupa
penutupan akun media sosial (medsos) pihak yang disidik. Selain akun medsos,
intervensi juga berlaku untuk rekening bank, uang elektronik, dan aset digital.
10. Pasal
45 tentang pidana pelaku kesusilaan dan pencemaran nama baik
Pasal
45 UU ITE sebelumnya mengatur tentang hukuman pidana bagi pelaku kesusilaan dan
pencemaran nama baik. Pasal ini mendapat perubahan bahwa pelaku bisa tidak
dikenai pidana apabila memenuhi syarat tertentu, termasuk saat membela diri
atau untuk kepentingan umum.
Kontributor
: Yonada Nancy, Editor: Iswara N Raditya
Sumber : https://tirto.id/gS4l
Comments
Post a Comment