Mencari nafkah yang halal berarti
memperoleh penghasilan melalui cara-cara yang sesuai dengan norma dan aturan
yang diakui, baik oleh hukum negara maupun agama. Dalam konteks Islam,
misalnya, istilah halal merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan dan
tidak melanggar syariat. Usaha sendiri mengacu pada upaya individu untuk
bekerja atau berbisnis tanpa bergantung pada orang lain secara berlebihan.
Dalam hadis dijelaskan:
وَعَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ:قَالَ
رَسُولُ اللهِ:لأَنْ يَحْتَطِبَ اَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌلَهُ مِنْ
اَنْ يَسْأَلَ اَحَدًا فَيُعْطِيَهُ اَو يَمْنَعَهُ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata: Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya, seorang dari kalian pergi
mencari kayu bakar yang dipikul di atas pundaknya itu lebih baik daripada
meminta-minta kepada orang lain, baik diberi atau tidak. (HR Bukhari, Muslim,
Tirmidzi, Nasa'i).
Hadis ini mengandung makna mendalam
mengenai pentingnya bekerja keras dan mencari nafkah dengan usaha sendiri,
serta menjauhkan diri dari perilaku meminta-minta. Melalui hadis ini, umat
Muslim diajarkan untuk menghargai usaha mandiri dan integritas dalam mencari
nafkah. Seperti halnya kisah Nabi Daud yang dijelaskan dalam salah satu hadis
bahwa beliau tidak mau memakan sesuatu kecuali dari hasil usahanya sendiri.
Berikut bunyi hadisnya :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَة َو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم قَالَ: كَانَ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ لاَيَأْكُلُ اِلاَّ
مِنْ عَمَلِ يَدِه
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Adalah Nabi
Daud tidak makan, melainkan dari hasil usahanya sendiri.” (HR Bukhari).
Oleh karena itu, nafkah yang
diperoleh harus dengan cara yang halal, yakni tidak melanggar hukum-hukum
syariat dan tidak merugikan orang lain. Misalnya menghindari praktik-praktik
seperti riba, korupsi, penipuan, dan segala bentuk bisnis yang haram adalah
suatu keharusan bagi seorang Muslim. Setiap nafkah yang dihasilkan dengan
cara-cara yang halal akan membawa dampak yang baik bagi kehidupan seseorang.
Begitupun sebaliknya, nafkah yang diperoleh dengan cara yang haram akan membawa
dampak buruk, baik di dunia maupun di akhirat.
Sumber : https://khazanah.republika.co.id/
😇
ReplyDelete