Siapa yang meneliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (maaf, yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah. Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok. Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.
Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah,
Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab
menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin
fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang
disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah
terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44. Di antara alasan haramnya rokok
adalah dalil-dalil berikut ini. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Karena merokok dapat menjerumuskan
dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit
kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek
buruk bagi janin, merusak sistem reproduksi dan lain-lain), dari alasan ini
sangat jelas rokok terlarang atau haram. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak
buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no.
2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani
hadits ini shahih).
Dalam hadits ini dengan jelas
terlarang memberi mudhorot (tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan
ajaran agama Islam serta perintah Allah SWT.) pada orang lain dan rokok
termasuk dalam larangan ini. Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh
Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan
sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para
ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang
menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat
merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang
menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak. Sebagian
orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu
hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ
مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah menjadikan
segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat ini menjelaskan bahwa segala
sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk
tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok. Akan tetapi dalil ini tidak
kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak
mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang
secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara
perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).
Sebagian ulama yang lain berpendapat
bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak
sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang
mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam,
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ
وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا
يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Barang siapa yang memakan bawang
merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid
kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu:
bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564).
Dalil ini juga tidak kuat, karena
dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu
menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Jika rokok itu haram, maka jual
belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Jika Allah ‘azza wa jalla
mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil
penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al
Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya
yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan
diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat
dosa. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
“Jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)
Sering didengar orang berkomentar,
“Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup
bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di
pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan ?” Andai komentar ini
berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka
memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah. Yang paling
mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut.
Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah,
meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang
jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah
berfirman:
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ
السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ
فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ
Katakanlah : “Siapakah yang memberi
rezki kepadamu dari langit dan bumi ? … Maka mereka akan menjawab : “Allah”.
Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31).
Apakah mereka tidak yakin bahwa yang
memberi rizki pada para petani itu Allah ? Apakah mereka tidak percaya bahwa
yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah ? Kenapa mesti ragu ?
Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari
makhluk-Nya ? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram ? Ingatlah
sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً
لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
“Sesungguhnya jika engkau
meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu
dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth
mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Sumber : https://muslim.or.id
No udud. Haraaaammmm
ReplyDelete