Dalam
satu dasawarsa terakhir, umat manusia di banyak negara telah mengenal uang
jenis baru yaitu mata uang kripto (cryptocurrency). Berbeda dengan mata uang
konvensional, mata uang kripto adalah aset digital yang penyimpanan maupun
penggunaannya berbasis teknologi virtual atau internet. Sesuai namanya, mata
uang kripto mengandalkan sistem enkripsi sehingga tingkat keamanan dianggap
lebih kuat daripada penyimpanan bank konvensional. Sifat desentralisasi (tidak
terpusat pada bank tertentu) dengan kontrol dan pengawasan dari berbagai
komunitas yang saling mencurigai dianggap semakin memperkuat keamanan uang
kripto. Dalam dunia Islam, wacana uang kripto merupakan hal baru. Pada tanggal
28 Desember 2017, lembaga fatwa Darul Ifta Al-Azhar Mesir merilis hasil kajian
mereka bahwa mata uang kripto Bitcoin berstatus haram secara syariat. Status
haram menurut Darul Ifta muncul karena unsur gharar. Unsur gharar sendiri
adalah istilah fikih yang mengindikasikan adanya keraguan, pertaruhan
(spekulasi), dan ketidakjelasan yang mengarah merugikan salah satu pihak. Satu
bulan pasca fatwa Darul Ifta Al-Azhar, Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengeluarkan 11 catatan tentang mata uang kripto Bitcoin. Di antaranya, MUI
menjelaskan bahwa Bitcoin memiliki dua hukum terpisah, yaitu mubah dan haram.
Hukum mubah diberlakukan jika Bitcoin digunakan hanya sebagai alat tukar bagi
dua pihak yang saling menerima. Sementara itu hukum haram diberlakukan jika
Bitcoin digunakan sebagai investasi.
Wakil
Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Fahmi Salim menyatakan bahwa
di dunia Islam belum ada fatwa khusus yang dapat dijadikan pedoman untuk
bersama-sama menyepakati hukum uang kripto. Tingkat kebaruan yang cukup rumit,
menurutnya membuat para ulama sebagian besar tidak tergesa-gesa memberi hukum,
termasuk Muhammadiyah. “Para fuqaha sangat berhati-hati untuk memfatwakannya,”
ungkapnya dalam Pengajian Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ahad (14/2). Secara
pribadi, Fahmi Salim berpendapat bahwa hukum mata uang kripto tergantung pada
penggunaannya apakah digunakan untuk kebaikan atau kejahatan. “Teknologi
‘kripto’ ini sebetulnya adalah bebas nilai. Kalau digunakan untuk melahirkan
produk yang haram atau jasa yang haram, maka produknya haram. Kalau digunakan
untuk menghasilkan yang halal maka produknya bisa tetap halal,” jelasnya. Akan
tetapi, Ulama muda jebolan Al-Azhar Kairo tersebut cenderung menghindari
penggunaan mata uang kripto karena fungsi mata uang kripto belum diakui oleh
negara sebagai alat tukar, timbangan ataupun komoditas. Belum lagi, angka
fluktuasi mata uang kripto yang dapat berubah secara tajam dalam waktu singkat.
“Jadi kita jangan ikut latah, ikut-ikutan, belum jelas, lalu karena mungkin
sedang tren, lalu merasa nah ini alat investasi yang baru,” himbau Fahmi. Ia
juga berharap Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai dapur fatwa Muhammadiyah
semakin aktif memberikan kajian dan fatwa pada isu-isu kontemporer. “Masalah
ini menjadi perhatian, kita minta Majelis Tarjih harus menyikapi dan memberikan
panduan keagamaan terhadap mata uang kripto ini,” ujarnya.
Sumber
: https://muhammadiyah.or.id/


Comments
Post a Comment