Segala
puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Qur-an kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam- dan beliau diberikan hak dan wewenang untuk menjelaskan
Al-Qur-an, sehingga manusia mendapat petunjuk ke jalan yang lurus dengan
Al-Qura’an dan As Sunnah. Tidak ada jalan yang benar melainkan jalan Al-Qur’an
dan Al-Hadits menurut pemahaman Salafush Shalih, mengamalkan Al-Qur’an dan
Al-Hadits, menyeru umat Islam untuk berpegang kepada keduanya, komitmen, dan
konsisten di atas keduanya. Generasi awal kaum muslimin telah sepakat, bahwa
sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah rujukan kedua dalam syari’at
Islam. Mereka sepakat bahwa sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
rujukan kedua dalam masalah aqidah, hukum-hukum fikih, siyasah (politik), dan
pendidikan. Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim menyelisihinya
sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
hanya karena mengikuti pendapat seseorang atau qiyas, sebagaimana perkataan
imam asy-Syafi’I, semoga Allah merahmatinya, di akhir kitabar-Risalah, ”Tidak
halal menggunakan qiyas (analogi), padahal ada dalil (nash)”. Dan serupa dengan
perkataan beliau adalah apa yang telah dikenal di kalangan ulama masa kini dari
kalangan ulama pakar ushul, ”Apabila ada atsar (hadits) maka batallah qiyas”,
atau perkataan mereka, “Tidak ada (tidak boleh) ijtihad kalau ada nash”.
Definisi
hadits
Hadits
adalah semua yang warid (datang) dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
baik yang berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (diamnya Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam dari perbuatan yang terjadi di hadapannya) dan sifat (postur
tubuh/perilaku Nabi –shalallahu ‘alaihi wa sallam-).
Contoh
hadits perkataan:
Dari Umar bin Khaththab radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya, barangsiapa yang hijrahnya untuk mendapatkan dunia yang ingin dicapainya atau untuk wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia niatkan.”
Contoh
hadits perbuatan:
Dari
Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallaahu anhuma, ia berkata, “Dahulu Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam, apabila bangun malam untuk shalat, beliau menggosok giginya
dengan siwak.”
Contoh
hadits persetujuan:
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Bibiku Ummu Hufaid pernah memberi
hadiah kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berupa mentega, keju dan
daging dhabb (sejenis biawak). Beliau makan keju dan menteganya, dan beliau
meninggalkan daging biawak karena merasa jijik, kemudian makanan yang
dihidangkan kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam dimakan (oleh para
shahabat). Jika (dhabb itu) haram, niscaya kami tidak akan makan hidangan
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.”
Kewajiban
berhukum dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Banyak
ayat di dalam Al-Qur’an yang memerintahkan kita untuk berhukum dengan
as-Sunnah, saya mencukupkan di sini dengan menyebutkan sebagian ayat saja
sebagai bentuk pengingat, karena sesungguhnya peringatan bermanfaat bagi
orang-orang yang beriman.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
”Dan
tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)
”Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan
bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.” (QS. Al Hujurat: 1)
”Katakanlah:’Ta’atilah
Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang kafir’.” (QS. Ali Imron:32)
”
Dan Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah
menjadi saksi. Barangsiapa yang menta’ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah
menta’ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami
tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara mereka.” (QS.An-Nisaa’:79-80)
”Hai
orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul(-Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS.An Nisaa’: 59)
Menaati
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam sepeninggal beliau adalah dengan
mengikuti hadits-hadits beliau. (Aldo
Bagus Sadana)
Referensi:
Wujubur Ruju’ Ilas Sunnah wa Tahrimi Mukhalafatiha oleh Syeikh Muhammad
Nashirudin Al Al Bani dan Syarhu Al Mandzumah Al Baiquniyah oleh Muhammad
Ibrahim Al Jazairi.
Sumber
: https://pesantrenalirsyad.org/







Comments
Post a Comment