Sayyidina
Ali bin Abu Thalib Radhiyallahuanhu dikenal sebagai sahabat Nabi Muhammad SAW
yang memiliki keteguhan prinsip dalam menjaga syariat dan akhlak umat.
Ketegasan itu tampak dalam sebuah peristiwa pada masa pemerintahan Khalifah Abu
Bakar Radhiyallahu anhu ketika muncul laporan mengenai praktik homoseksual di
wilayah pedalaman. Dalam musyawarah yang digelar untuk menentukan hukuman bagi
pelaku, Ali bin Abu Thalib menyampaikan pandangan yang paling tegas di antara
para sahabat lainnya. Dalam sejarah Islam, ketegasan Sayyidina Ali bin Abu
Thalib terhadap kemunkaran tercatat begitu kuat dan tak tergoyahkan. Ia bukan
hanya dikenal sebagai panglima yang gagah dan ahli ilmu yang dalam, tetapi juga
sebagai penjaga kemurnian akhlak umat di masa-masa awal Islam. Salah satu
peristiwa yang menunjukkan keteguhan sikap Ali bin Abu Thalib adalah ketika
Khalid bin Al-Walid melaporkan kepada Khalifah Abu Bakar tentang adanya praktik
homoseksual di wilayah pedalaman. Saat para sahabat diminta pendapat oleh
khalifah, Ali bin Abu Thalib tampil dengan pandangan paling tegas.
Ali
bin Abu Thalib menegaskan bahwa perbuatan itu (homoseksual/ liwaṭ) adalah dosa
besar yang pernah membuat umat Nabi Luth dibinasakan oleh Allah SWT. Dengan
dasar itu, keponakan Rasulullah SAW itu
berpendapat bahwa pelaku kejahatan semacam itu pantas dijatuhi hukuman berat,
sebagaimana azab yang ditimpakan kepada kaum Nabi Luth. Dikutip dari buku
Imamul Muhtadin yang ditulis HMH Al-Hamid Al-Husaini, berikut Riwayat lengkap
yang menggambarkan ketegasan Ali bin Abu Thalib menghukum pelaku homoseksual.
Diriwayatkan ketika Khalid bin Al-Walid memimpin pasukan muslimin menghadapi
suatu peperangan besar, ia menulis surat kepada Khalifah Abu Bakar Radhiyallahu
anhu sebagai berikut : "Di daerah-daerah pedalaman aku mendapati seorang
lelaki menyetubuhi lelaki lain (homoseksual) seperti menyetubuhi isterinya.
Apakah hukumnya?" Khalifah Abu Bakar tidak menemukan bentuk hukuman apa
yang harus dijatuhkan atas kasus kejahatan seperti itu, baik di dalam Alquran
maupun di dalam Sunah Rasul.
Khalifah
Abu Bakar kemudian mengumpulkan beberapa orang sahabat, termasuk Ali bin Abu
Thalib Radhiyallahu anhu untuk dimintai pendapatnya. Ketika itu pendapat Ali
bin Abu Thalib paling tegas dan keras dibanding dengan pendapat para sahabat
yang lain. Ali bin Abu Thalib mengatakan, "Tidak ada umat sebelumnya yang
melakukan kejahatan semacam itu (homoseksual) kecuali umat Nabi Luth.
Sebagaimana kalian ketahui, Allah telah menjatuhkan hukuman membakar mereka dan
rumah-rumah mereka. Karena itu aku berpendapat, orang yang berbuat kejahatan
seperti itu harus dibakar." Atas dasar pendapat Ali bin Abu Thalib itu,
Khalifah Abu Bakar menulis surat perintah kepada Khalid bin Al-Walid supaya
menjatuhkan hukuman bakar atas orang yang melakukan kejahatan itu (kejahatan homoseksual).
Sumber : https://khazanah.republika.co.id/

Comments
Post a Comment