Shalat Jum’at

 

Surah Al Jumuah Ayat 9-10

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9)

(10) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

 

Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung."

 

Melalui tafsir dari Al Quran Kementerian Agama (Kemenag), surah Al Jumuah ayat 9-10 menerangkan perintah Allah SWT tentang menyegerakan panggilan salat Jumat. Sekalipun tengah berada di sela-sela urusan dunia, baik perniagaan maupun bekerja dalam mencari rezeki lainnya. "Hendaklah kita meninggalkan perniagaan dan segala usaha dunia serta bersegera ke masjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat Jumat," tulis Kemenag. Sebab, dinyatakan pula dalam ayat di atas bahwa pahala yang diganjarkan dalam salat Jumat jauh lebih baik. Dibandingkan dengan melanjutkan urusan usaha dunia yang hanya memperoleh keuntungan duniawi. Meskipun demikian, Allah SWT juga mengingatkan umat muslim untuk tidak tergesa-gesa melangkahkan kakinya ke masjid. Walaupun sudah mendengar seruan iqamah sekalipun. Menguatkan hal ini, dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,

 

"Apabila salat telah diikamahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah salat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan. Lalu, berapa rakaat yang kamu dapatkan maka ikutilah, sedangkan rakaat yang ketinggalan maka sempurnakanlah," (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Sumber : https://www.detik.com/ 






Comments