Menjaga
lingkungan dalam pandangan Islam bukan sekadar upaya melestarikan alam, tetapi
juga merupakan ikhtiar menyelamatkan nyawa manusia. Syekh Yusuf Al-Qaradhawi
dalam bukunya Islam Agama Ramah Lingkungan menjelaskan bahwa pelestarian
lingkungan termasuk bagian dari maqasid syariah, tepatnya hifzh an-nafs
(menjaga jiwa), karena kerusakan alam, pencemaran, dan eksploitasi sumber daya
pada akhirnya mengancam keselamatan hidup manusia. Dalam bukunya, Syekh Yusuf
Al-Qaradhawi menerangkan bahwa menjaga lingkungan dan melestarikannya sama
dengan Maqasid Syariah kedua yakni menjaga jiwa. Maksud dari perlindungan
terhadap jiwa adalah perlindungan terhadap kehidupan psikis manusia dan
keselamatan mereka. Soal ini tidak diragukan lagi, rusaknya lingkungan, pencemaran
dan pengurasan sumber dayanya, serta pelecehan terhadap prinsip-prinsip
keseimbangannya, akan membahayakan kehidupan manusia. Semakin luas hal ini
dikembangkan, maka semakin tampaklah bahaya-bahaya yang akan diderita oleh umat
manusia. Antusiasme Islam sangat besar sekali dalam menjaga keberlangsungan
kehidupan manusia, dengan menjadikan kasus pembunuhan terhadap jiwa sebagai
sebuah dosa besar yang berada dalam urutan kedua sesudah syirik kepada Allah
SWT. Begitu pentingnya harga sebuah jiwa sehingga Alquran menegaskannya. Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
مِنْ
اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ
بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ
وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ
رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ
لَمُسْرِفُوْنَ
Oleh
karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang
membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang
lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang
manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh,
Rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara
mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (QS Al-Ma'idah Ayat 32)
Ayat
tersebut menegaskan bahwa siapapun yang menyia-nyiakan sebuah jiwa, maka
seakan-akan dia telah menyia-nyiakan seluruh jiwa manusia, karena antara jiwa
yang satu dengan jiwa lainnya tidak ada perbedaan. Islam juga melarang membunuh
jiwa yang lain, dan melarang bunuh diri dalam situasi apapun. Siapa saja yang
melakukannya, Allah SWT menyediakan neraka dan azab yang pedih. Allah Subhanahu
wa Ta'ala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ
اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ
ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara
yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka
di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu. (QS An-Nisa Ayat 29)
Ada
juga bentuk bunuh diri yang dilakukan oleh pelakunya secara pelan-pelan yang
hampir pelakunya sendiri tidak menyadari. Seperti mereka yang mengkonsumsi
minuman keras dan semacamnya. Yang lebih dekat dengan itu adalah merokok, yang
mana seluruh dokter telah menyepakati akan bahaya bagi yang menghisapnya. Karena
akibat dari perbuatan ini merupakan ancaman akan terjangkitnya berbagai macam
penyakit, yang pada tahap selanjutnya akan mengarah pada bentuk lain dari
pencemaran lingkungan yang kita saksikan di zaman modern ini. Maka, jika Islam
sangat memperhatikan kehidupan binatang dan melarang membunuh, memenjarakan dan
semacamnya, apalagi tindakan-tindakan yang dapat mengancam kehidupan umat
manusia.
Sumber : https://khazanah.republika.co.id/

Comments
Post a Comment